Pages

Selasa, 01 Juni 2010

“Aturan pergaulan dalam perspektif Islam.”

BAB I

PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang Masalah

Hukum pada intinya merupakan suatu aturan yang mengikat pada tiap diri seseorang sebagai kontrol, dan dengan kontrol itu diharapkan seseorang tidak akan melakukan perbuatan yang melanggar batas dan nantinya akan merugikan orang lain. Hukum itu sendiri muncul karena pada dasarnya setiap diri manusia memiliki dua sifat yang cenderung bertentangan. Yang satu selalu ingin melakukan kebaikan karena memang manusia pada dasarnya memiliki nurani yang bersih namun pada sisi yang lain manusia juga tak terlepas dari “nafsu ” memiliki keinginan untuk berbuat sesuatu (makan, minum, berbuat kemaksiatan, dll). Untuk itu, perlu adanya sebuah pembatas sebagai kontrol agar terciptanya sebuah ketenteraman dan kemaslahatan dalam sebuah masyarakat.

Allah adalah Tuhan yang Maha sempurna, maka hukum yang Dia buat harus sempurna pula. Karena apabila tidak, tentu berdampak pada persepsi manusia. Mereka akan meragukan kepercayaannya mengenai adanya Tuhan di alam ini. Dalam asma’ul husna disebutkan bahwa Ia memiliki sifat اول, أخر, ظاهر, باطن, yang pertama, dan terakhir, yang dhohir dan batin. Jadi Ia juga memiliki hukum yang berlaku sepanjang zaman. Bukan hanya mengatur pada aspek legal kemasyarakatan tetapi juga mengatur kepentingan-kepentingan ukhrawi.

Hal ini bisa dipahami melalui kata ظاهر, kita bisa memaknai bahwasanya hukum yang bersifat dhohir adalah hukum yang mengikat/mengatur tentang keduniaan. Dan bisa dikatakan cakupan hukum yang dhohir sama dengan hukum positif yang biasa diberlakukan bagi warga negara. Yang kedua kata باطن, kita bisa memaknai bahwasanya hukum yang bersifat batin adalah hukum yang mengatur pada aspek ukhrawi. Dan inilah yang tidak dimiliki oleh hukum positif lainnya.

Dalam bukunya Dr. Muhammad Muslehuddin, Jackson telah mengungkapkan: “Hukum Islam menemukan sumber utamanya pada kehendak Allah sebagaimana diwahyukan kepada Nabi Muhammad[1]. Ia menciptakan sebuah masyarakat mukmin, walaupun mereka mungkin terdiri atas berbagai suku dan berada di wilayah-wilayah yang amat jauh terpisah. Agama, tidak seperti nasionalisme atau geografi, merupakan suatu kekuatan kohesif utama. Negara itu sendiri berada di bawah (subordinate) Al-Qur’an, yang memberikan ruang gerak sempit bagi pengundangan tambahan, tidak untuk dikritik maupun perbedaan pendapat. Dunia ini dipandang hanya sebagai ruang depan bagi orang lain dan sesuatu yang lebih baik bagi orang yang beriman. Al-Qur’an juga menentukan aturan-aturan bagi tingkah laku menghadapi orang-orang lain maupun masyarakat untuk menjamin sebuah transisi yang aman. Tidak mungkin memisahkan teori-teori politik atau keadilan dari ajaran-ajaran Nabi, yang menegakkan aturan-aturan tingkah laku, mengenai kehidupan beragama, keluarga, sosial, dan politik. Ini menimbulkan hukum tentang kewajiban-kewajiban daripada hak-hak, kewajiban moral yang mengikat individu, dari mana tidak (ada otoritas bumi yang) bisa membebastugaskannya, dan orang-orang yang tidak mentaatinya akan merugikan kehidupan masa mendatangnya.

Dari ungkapan Jackson di atas, telah jelas bahwa Islam menentukan aturan-aturan tingkah laku mengenai hal-hal yang bersifat legal kemasyarakatan/publik, yang diungkapkan pada kalimat : “ajaran-ajaran Nabi, yang menegakkan aturan-aturan tingkah laku, mengenai kehidupan beragama, keluarga, sosial, dan politik”. Dan yang kedua, mengenai aspek moral/individu, yang diungkapkan pada kalimat terakhir. Inilah ciri utama yang dimiliki hukum Islam yang tidak ada bandingannya.

Yang kedua hukum Islam itu bersifat universal. Mencakup seluruh manusia ini tanpa ada batasnya. Tidak dibatasi pada negara tertentu, benua, daratan, atau lautan. Seperti halnya pada ajaran-ajaran nabi sebelumnya. Misalkan, Nabi Musa hanya mencakup pada kawasan Mesir dan sekitarnya, Nabi Isa mencakup pada kawasan Israel, dan lain sebagainya. Ini didasarkan pada Al-Qur’an yang memberikan bukti bahwa hukum Islam tersebut ditujukan kepada seluruh manusia di muka bumi. Allah berfirman :

وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلا كَافَّةً لِلنَّاسِ بَشِيرًا وَنَذِيرًا وَلَكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لا يَعْلَمُونَ.

Artinya : “Dan Kami (Allah) tidak mengutus kamu (Muhammad), melainkan kepada umat manusia seluruhnya, untuk membawa berita gembira dan berita peringatan. Akan tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui.”[2]

يَعْلَمُ مَا بَيْنَ أَيْدِيهِمْ وَمَا خَلْفَهُمْ وَلا يَشْفَعُونَ إِلا لِمَنِ ارْتَضَى وَهُمْ مِنْ خَشْيَتِهِ مُشْفِقُونَ.

Artinya : “Dan Kami (Allah) tidak mengutus kamu (Muhammad) kecuali untuk menjadi rahmat bagi seluruh alam.” [3]

Dalam hal ini yang menjadi persoalan dasar adalah hukum yang pernah diterapkan dalam sebuah masyarakat itu beragam. Kita ambil contoh saja hukum Islam dan hukum positif yang mana keduanya sama-sama mengikat. Dan tentu prinsip dari masing-masing hukum itu berbeda pula. Hukum positif tidak diperbolehkan menembus pada aspek privat, yakni hal-hal yang tidak berimplikasi pada publik. Sedangkan hukum Islam sebaliknya, yakni mengatur hal-hal yang demikian. Misalkan, setiap orang Islam harus mencerminkan akhlaqul karimah kepada sesamanya dan melaksanakan shalat fardhu. Tentu apabila ada orang yang tidak melaksanakannya tidak akan dihukum melalui pengadilan sebagai lembaga eksekusi hukum positif. Menanggapi dari pendahuluan tadi, pemakalah akan mengulas “Aturan pergaulan dalam perspektif Islam.” Sehingga, kita dapat mengetahui etika pergaulan antara laki-laki dan perempuan menurut Al-Qur-an dan hadits.

1.2 Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang masalah di atas maka penulis merumuskan rumusan masalah sebagai berikut :

1.2.1 Apa pengertian aturan pergaulan dalam Islam?

1.2.2 Mengapa pergaulan diatur oleh Islam?

1.2.3 Bagaimana aplikasi pergaulan dalam Islam?

BAB II

PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Aturan Pergaulan

Pergaulan memiliki makna yang sama dengan etika. Jadi menurut hemat penulis pengertian Etika (Etimologi), berasal dari bahasa Yunani adalah "Ethos", yang berarti watak kesusilaan atau adat kebiasaan (custom). Etika biasanya berkaitan erat dengan perkataan moral yang merupakan istilah dari bahasa Latin, yaitu "Mos" dan dalam bentuk jamaknya "Mores", yang berarti juga adat kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), dan menghindari hal-hal tindakan yang buruk.
Etika dan moral lebih kurang sama pengertiannya, tetapi dalam kegiatan sehari-hari terdapat perbedaan, yaitu moral atau moralitas untuk penilaian perbuatan yang dilakukan, sedangkan etika adalah untuk pengkajian sistem nilai-nilai yang berlaku. Istilah lain yang identik dengan etika, yaitu:

a. Susila (Sanskerta), lebih menunjukkan kepada dasar-dasar, prinsip, aturan hidup (sila) yang lebih baik (su).

b. Akhlak (Arab), berarti moral, dan etika berarti ilmu akhlak.

Filsuf Aristoteles menjelaskan tentang pembahasan Etika, sebagai berikut:

  1. Terminius Techicus : Pengertian etika dalam hal ini adalah, etika dipelajari untuk ilmu pengetahuan yang mempelajari masalah perbuatan atau tindakan manusia.
  2. Manner dan Custom : Membahas etika yang berkaitan dengan tata cara dan kebiasaan (adat) yang melekat dalam kodrat manusia (In herent in human nature) yang terikat dengan pengertian "baik dan buruk" suatu tingkah laku atau perbuatan manusia. ([4])

Pengertian dan definisi Etika dari para filsuf atau ahli berbeda dalam pokok perhatiannya; antara lain:

a. Merupakan prinsip-prinsip moral yang termasuk ilmu tentang kebaikan dan sifat dari hak (The principles of morality, including the science of good and the nature of the right)

b. Pedoman perilaku, yang diakui berkaitan dengan memperhatikan bagian utama dari kegiatan manusia. (The rules of conduct, recognize in respect to a particular class of human actions)

c. Ilmu watak manusia yang ideal, dan prinsip-prinsip moral sebagai individual. (The science of human character in its ideal state, and moral principles as of an individual)

d. Merupakan ilmu mengenai suatu kewajiban (The science of duty)

Dari beberapa pengertian diatas, penulis dapat menyimpulkan bahwa pergaulan merupakan segala tingkah laku manusia dalam kehidupan sehari-hari dengan i`tikad baik / buruk yang dilakukan oleh setiap individu. Sehingga kehidupan di dunia ini sangat beragam: baik-buruk, putih-hitam, penyelamat-penjahat. Semua itu tiada lain merupakan akhlaq yang mengiasi kehidupan ini. Namun, kita perlu menggaris bawahi bahwa setiap amal yang kita perbuat selama ini akan dipertanggungjawabkan diakhir kelak.

2.2 Dasar-Dasar Peraturan Pergaulan Dalam Islam

2.2.1 Al-Qur-an

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَدْخُلُوا بُيُوتَ النَّبِيِّ إِلا أَنْ يُؤْذَنَ لَكُمْ إِلَى طَعَامٍ غَيْرَ نَاظِرِينَ إِنَاهُ وَلَكِنْ إِذَا دُعِيتُمْ فَادْخُلُوا فَإِذَا طَعِمْتُمْ فَانْتَشِرُوا وَلا مُسْتَأْنِسِينَ لِحَدِيثٍ إِنَّ ذَلِكُمْ كَانَ يُؤْذِي النَّبِيَّ فَيَسْتَحْيِي مِنْكُمْ وَاللَّهُ لا يَسْتَحْيِي مِنَ الْحَقِّ وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ ذَلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ وَمَا كَانَ لَكُمْ أَنْ تُؤْذُوا رَسُولَ اللَّهِ وَلا أَنْ تَنْكِحُوا أَزْوَاجَهُ مِنْ بَعْدِهِ أَبَدًا إِنَّ ذَلِكُمْ كَانَ عِنْدَ اللَّهِ عَظِيمًا.

Artinya : Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah-rumah Nabi kecuali bila kamu diizinkan untuk makan dengan tidak menunggu-nunggu waktu masak (makanannya), tetapi jika kamu diundang maka masuklah dan bila kamu selesai makan, keluarlah kamu tanpa asyik memperpanjang percakapan. Sesungguhnya yang demikian itu akan mengganggu Nabi lalu Nabi malu kepadamu (untuk menyuruh kamu ke luar), dan Allah tidak malu (menerangkan) yang benar. Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka. Dan tidak boleh kamu menyakiti (hati) Rasulullah dan tidak (pula) mengawini istri-istrinya selama-lamanya sesudah ia wafat. Sesungguhnya perbuatan itu adalah amat besar (dosanya) di sisi Allah.” {Q.S Al – Azhab (33) : 53}

قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ.

Artinya :

“Katakanlah kepada orang laki laki yang beriman, “ Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemuliaan : yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.” (Q.S Al – Hujurat : 30)

وَإِذَا حُيِّيتُمْ بِتَحِيَّةٍ فَحَيُّوا بِأَحْسَنَ مِنْهَا أَوْ رُدُّوهَا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ حَسِيبًا.

Artinya : “Apabila ada orang memberi hormat (salam) kepada kamu, balaslah hormat (salamnya) itu dengan cara yang lebih baik, atau balas penghormatan itu (serupa dengan penghormatannya ).Sesungguhnya tuhan itu menghitung segala sesuatu” (Q.S. An – Nisa: 8)

فَإِذَا دَخَلْتُمْ بُيُوتًا فَسَلِّمُوا عَلَى أَنْفُسِكُمْ تَحِيَّةً مِنْ عِنْدِ اللَّهِ مُبَارَكَةً طَيِّبَةً كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الآيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ.

Artinya:

“ Maka apabila kamu memasuki (suatu rumah dari) rumah – rumah (ini) hendaklah kamu member salam kepada ( penghuninya yang berarti member salam ) kepada dirimu sendiri, salam yang ditetapkan dari sisi Allah, yang diberi berkat lag baik. Demikianlah Allah menjelaskan ayat (Nya) bagimu, agar kamu memahaminya. ” (Q.S. An – Nur : 61)

وَمِنَ اللَّيْلِ فَتَهَجَّدْ بِهِ نَافِلَةً لَكَ عَسَى أَنْ يَبْعَثَكَ رَبُّكَ مَقَامًا مَحْمُودًا

Artinya:“Dan pada waktu malam shalat tahajudlah kamu seabagai tambahan sunnah bagimu, semoga tuhanmu memberikan kepadamu kedudukan yang terpuji (mulia)”

(Al-Isra : 79)

2.2.2 Al-Hadits

عن ابن عباس رضي الله عنه قال : سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يخطب يقول : لا يخلون رجل بإمرأة الا ومعها ذومحرم ولاتسافرالمرأة الامع ذي مخرم. فقام رجل. فقال : يارسول الله, إن إمرأتى خرجت حاجة وإنى اكتتبت فى غزوة كذا و كذا, فقال: انطلق فحج مع إمرأتك (متفق عليه)

Artinya: “ Ibnu Abbas berkata, ” saya mendengar Rasulullah SAW berkhotbah, “ Janganlah seorang laki – laki bersama degan seorang perempuan, melainkan (hendaklah) besertanya (ada) mahramnya, dan janganlah bersafar (berperian) seorang perempuan, melainkan dengan mahramnya. “ Seseorang berdiri lalu berkata. “ Ya Rasulullah, istri saya keluar untuk haji, dan saya telah mendaftarkan diri pada peperangan anu dan anu. ”. maka beliau bersabda, “Pergilah dan berhajilah bersam istrimu” (Mutatafaq Alaih)

عن ابي سعيدالخدري ري رضي الله عنه عن النبي صلى الله عليه وسلم قال: إياكم ولجلوس على لطرقات فقالوا: مالنابد إنماهي مجالسنا نتحدث فيها قال: فإذا أبيتم إلا المجالس فأعتواالطريق؟ قال: غضالبصروكف الأذى وردالسلام وأمرباالمعروف ونهي عن المنكر. (رواه اليبخارى ومسلم وأبوداود)

Artinya: “Dari Abu Said Al – Khudry r.a., Rasulullah SAW. Bersabda, ‘ Kamu semua harus menghindari untuk duduk diatas jalan ( pinggir jalan ) dalam riwayat lain, dijalan mereak berkata, “ Mengapa tidak boleh padahal itu adalah tempat dudk kami untuk mengobrol. Nabi bersabda, “ Jika tidak mengindahkan larangan tersebut karena hanya itu tempat mengobrol, berilah hak jalan.” mereak bertanya, “Apakah hak jalan itu?” Nabi bersabda, “Menjaga pandangan mata, berusaha untuk tidak menyakiti, menjawab salam, memerintah kepada kebaikan, dan melarang kepada kemungkaran” ( H.R Bukhari, Muslim, dan Abu Daud )

عن عبدالله بن سلام قال:قال رسولله رسول الله صلى الله عليه وسلم: ياايهاالناس, افشوالسلام وصلواالارحام واطعمواالطعام وصلوابااليل واناس نيام تدخلوالجنة بسلام. (أخرجه الترمذى وصححه)

Artinya: “Dari Abdullah bin Salam ia berkata, telah bersabda Rasulullah SAW., “ Hai manusia siarkanlah salam dan hubungan keluarga – keluarga dan berilah makan dan shalatlah pada malam ketika manusia tidur, niscaya kamu masuk surge dengan sejahtera.”

(Dikeluarkan oleh Turmudzi dan ia sahihkannya)

عن عبدالله بن عمر رضي الله عنه أن رجلا سأل النبي صلى الله عليه وسلم: أي الاسلام خير؟ قال: تطعم اطعام وتقرءالسلام على من عرفت ومن لم تعرف

(رواه البخارى ومسلم)

Artinya : “Abdullah Ibn Umar berkata, bahwa seorang laki – laki telah bertanya kepada Rasulullah SAW., “ Islam seperti apakah yang paling baik? Nabi menjawab, “ Memberi makan dan mengucapkan salam, baik kepada yang kamu kenal maupun kepada yang tidak kamu kenal.” ( H.R. Bukhari dan Muslim )

إذادخلتم بيتا فسلموا على أهله فإذا خرجتم فأودعواأهله بسلام (رواه البيهقى)

Artinya : “Apabila seorang di antara kamu masuk ke dalam suatu rumah, maka hendaklah dia mengucapkan salam. Apabila ia lebih dulu berdiri meninggalkan rumah itu, hendaklah ia mengucapkan atau memberi salam pula.” (H.R. Al – Baihaqi)

ألاأدلكم على ماتحبون به؟ أفشواالسلام بينكم (رواه مسلم)

Artinya : “ Maukah aku tunjukan sesuatu yang dengan itu kamu semua akan saling mencintai? Sebarkanlah salam diantara kamu semua.” (H.R. Muslim)

لا تسلمواتسليم اليهود فإن تسليمهم بالرءوس والأكف. (رواه النسائ)

Artinya : “ Janganlah memberkan salam dengan salamnya orang – orang Yahudi karena salam mereka adalah dengan kepala dan telapak tangan. ” (H.R. Muslim)

2.2.3 Lasting Manusia

Dalam Undang-Undang Dasar 1945 BAB XA tentang Hak Asasi Manusia pada pasal 28 menyatakan bahwa:

28A

Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.

28B

1. Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.

2. Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

28 C

1. Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan hidupnya.

2. Setiap orang berhak memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.

28 D

1. Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hokum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.

2. Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

3. Setiap warga Negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.

Berdasarkan UUD di atas, penulis dapat menyimpulkan bahwa setiap manusia mempunyai hak dan kewajiban yang harus dilaksanakannya, sehingga bertanggungjawab penuh atas setiap perbuatannya melalui pengembangan diri, berakhlaq mulia, berkependidikan, dan kalau melanggar norma yang berlaku, maka akan mendapatkan konsekuensi sesuai apa yang ia perbuat.

2.2.4 Budaya dan Peradaban

Dalam sebuah riwayat menceritakan, pada suatu hari Luqman Hakim telah masuk ke dalam pasar dengan menaiki seekor himar, manakala anaknya mengikut dari belakang. Melihat tingkah laku Luqman itu, setengah orang pun berkata, 'Lihat itu orang tua yang tidak bertimbang rasa, sedangkan anaknya dibiarkan berjalan kaki."

Setelah mendengarkan desas-desus dari orang ramai maka Luqman pun turun dari himarnya itu lalu diletakkan anaknya di atas himar itu. Melihat yang demikian, maka orang di pasar itu berkata pula, "Lihat orang tuanya berjalan kaki sedangkan anaknya sedap menaiki himar itu, sungguh kurang adab anak itu."

Sebaik sahaja mendengar kata-kata itu, Luqman pun terus naik ke atas belakang himar itu bersama-sama dengan anaknya. Kemudian orang ramai pula berkata lagi, "Lihat itu dua orang menaiki seekor himar, adalah sungguh menyiksakan himar itu."

Oleh kerana tidak suka mendengar percakapan orang, maka Luqman dan anaknya turun dari himar itu, kemudian terdengar lagi suara orang berkata, "Dua orang berjalan kaki, sedangkan himar itu tidak dikenderai."

Dalam perjalanan mereka kedua beranak itu pulang ke rumah, Luqman Hakim telah menasihatai anaknya tentang sikap manusia dan telatah mereka, katanya, "Sesungguhnya tiada terlepas seseorang itu dari percakapan manusia. Maka orang yang berakal tiadalah dia mengambil pertimbangan melainkan kepada Allah S.W.T sahaja. Barang siapa mengenal kebenaran, itulah yang menjadi pertimbangannya dalam tiap-tiap satu."

Kemudian Luqman Hakim berpesan kepada anaknya, katanya, "Wahai anakku, tuntutlah rezeki yang halal supaya kamu tidak menjadi fakir. Sesungguhnya tiadalah orang fakir itu melainkan tertimpa kepadanya tiga perkara, yaitu tipis keyakinannya (iman) tentang agamanya, lemah akalnya (mudah tertipu dan diperdayai orang) dan hilang kemuliaan hatinya (keperibadiannya), dan lebih celaka lagi daripada tiga perkara itu ialah orang-orang yang suka merendah-rendahkan dan meringan-ringankannya."

Jadi menurut hemat penulis, sungguh terdapat banyak pelajaran yang dapat diambil dari kisah Luqman di atas. Kita dapat mempelajari bahwa kita harus hati-hati dalam berucap, karena semua itu dapat menyakiti muslim lainnya. Pikirkanlah terlebih dahulu sebelum berucap atau lebih baik diam daripada berucap yang tiada guna.

2.3 Aplikasi Pergaulan Dalam Islam

2.3.1 Pergaulan Keluarga Dengan Menyebarluaskan Salam

عن عبدالله بن سلام قال:قال رسولله رسول الله صلى الله عليه وسلم: ياايهاالناس, افشوالسلام وصلواالارحام واطعمواالطعام وصلوابااليل واناس نيام تدخلوالجنة بسلام. (أخرجه الترمذىوصححه)

1. Terjemahan Hadits :

“ Dari Abdullah bin Salam ia berkata, telah bersabda Rasulullah SAW., “ Hai manusia siarkanlah salam dan hubungan keluarga – keluarga dan berilah makan dan shalatlah pada malam ketika manusia tidur, niscaya kamu masuk surga dengan sejahtera.” (BM 1559)

(Dikeluarkan oleh Turmudzi dan ia sahihkannya)

2. Tinjauan Bahasa :

الافشاءMenjelaskan, tetapi maksud dalam hadits diatas adalah menyebarluaskan salam

الارحامKasih sayang, keluarga, persuadaraan,

سلامDamai sejahtera

3. Biogafi Perawi

Abdullah Ibn Salam, nama lengkapnya Abu Yusuf, Abdullah Ibn Salam Ibn Harits Al – Isra’Iy, Al – Anshary. Ia adalah pemimpin Bani Israil dari Bany ‘Auf dan termasuk kturunan Nabi Yusuf Ibn Ya’kub a.s.

Ia masuk Islam etika Nabi Muhammad SAW. Datang ke Madinah. Dikisahkan dalam hadits Bukhati bahwa ketika Rasulullah SAW,. Datang ke Madinah, datanglah Abdullah Ibn Salam dan berkata “ Sya bersaksi bahwa anda adalah utusan Allah yang datang dengan membawa kebenaran. Anda telah mengetahui kaum Yahudi, dan saya adalah pemimpin mereka dan putra pembesar mereka, saya pun ulama mereka dan putra ulama mereka, maka ajaklah mereka, dan tanyalah mereka seblum anda mengajari mereka, sesungguhnya say telah mauk Islam, tetapi jika mereka mengetahui saya telah Islam, mereka akan ebrtanya sesuaitu yang tidak ada pada diri saya. “ Ia pun mengirim utusannya kepada Nabi, dan mereka menerima dan menemui Nabi SAW. Kemudian Rasulullah SAW. Bersabda, “ Wahai orang – orang Yahudi, celakalah kamu semua, bertaqwalah kepada Allah, Dem Allah yang tidak ada tuhan melainkan Dia, sesungguhnya kamu semua mengetahuio bhwa aku adalah utusan Allah yang hak, dan aku datang kepadamu membawa keenaran, maka masuk Islam lah kamu semua. ” mereka menjawab, ” Kami semua tidak mengetahuinya. “. Mereka berkata demikian kepada Nabi SAW. Kemudian Nabi SAW. Bertanya tiga kali kepada mereka; “ Siapakah diantara kalian yang bernama Abdullah Ibn Salam? ” mereka menjawab “ Itulah dia pimpina kami dan putra pimpinan kami, yang pandai diantara kami, dan putra terpandai diantara kami. ” Nabi bersabda, “ Bagaimana menurut pendapatmu jika ia masuk islam? ” mereka menjawab “ Mahasuci Allah, dia tidaklah menjadi Islam. ” Nabi mengulang pertanyaan tersebut sampai tiga kali, kemudian Nabi bersabda “ Ya Ibn Salam, keluarlah dan temui mereka. ” emudian Ibn Salam keluar dan berkata, “ Wahai orang – orang Yahudi, bertaqwalah kepada Allah, Demi Allah yang tidak ada tuhan melainkan Dia, sesungguhnya kamu semua mengetahui bahwa dia adalah utusan Allah yang membawa kebenaran. ” Mereka menjawab, “ Kamu telah berbohong. ” Kemudian Rasulullah SAW. Pun menyruh mereka.[5]

Menurut sebagian riwyat, namanya adalah Huahain, kemudian Nabi SAW. Member nama Abdullh dan disaksikan bahwa dia di surga. Imam Bukhari membahas bab khusus tentang riwayat Abudullah Ibn Salam. Menurut Sa’ad Ibn Abu Waqash, “ Saya tidak mendengar Nabi SAW. Berkata kepada seseorang yang msih hidup di dunia bahwa ia termasuk ahli surge, kecuali kepada Abdullah Ibn Salam.”

Dia dikenal sebagai seorang tokoh yang alim sehingga ketika Mu’adz Ibn Jabal dimintai wasiatnya sebelum ia mninggal, ia berkata, “ Sesungguhnya imam dan Islam terdapat pada empat orang, yaitu Uwaimar Abu Darda, Salman Al – Farisy, Abdullah Ibn Mas’ud, dan masuk Islam. Sesungguhnya saya mendengar dari Rasulullah SAW. Bahwa Abdullah Ibn Salam adalah kesepuluh dari sepuluh orang yang berada disurga ”

Sebenarnya, kemulian dan kedudukan tinggi Abdullah Ibn Salam, tidak terlepas dari ilmunya yang tinggi, terutama karena ia menguasai kitab Taurat dan Al – Qur’an. Tidak heran kalau ia dijadikan banyak rujukan oleh para mufasir, khususnya Ibn Jarisi, mengenai kisah – kisah Isariliyat.

Namun demikian, diantara pra ulama tidak sedikit yang memperingatkan agar berhati – hati dalam menyikapi kisah – kisah israiliyat, yaitu betul – betul selektif agar tidak terjebak pada kisah – kisah yang sebenarnya tidak pernah terjadi.

4. Penjelasan hadits

Hadits diatas mengandung beberapa pokok bahasan, yaitu berikut ini.

a. Menyiar ( Menyebarkan salam )

Salam merupakan salah satu identitas seorang muslim untuk saling mendoakan antarsesama muslim setiap kali bertemu. Mengucapkan salam menurut kesepakatan para ulama hukumnya sunat mu’akad. Ini dipahami dari ayat 81 surat An – Nisa :

وَإِذَا حُيِّيتُمْ بِتَحِيَّةٍ فَحَيُّوا بِأَحْسَنَ مِنْهَا أَوْ رُدُّوهَا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ حَسِيبًا.

Artinya : “ Apabila ada orang memberi hormat (salam) kepada kamu, balaslah hormat (salamnya) itu dengan cara yang lebih baik, atau balas penghormatan itu (serupa dengan penghormatanny ). Sesungguhnya tuhan itu menghitung segala sesuatu ”

(Q.S. An – Nisa : 8)

Mengucapkan salam tidak hanya disunahkan ketika berjumpa dengan orang yang dikenal saja, tetapi juga ketika bertemu dengan orang yang belum dikenal. Sebagaimana dinyatakan dalam hadits lain yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim :

عن عبدالله بن عمر رضي الله عنه أن رجلا سأل النبي صلى الله عليه وسلم: أي الاسلام خير؟ قال: تطعم اطعام وتقرءالسلام على من عرفت ومن لم تعرف (رواه البخارى ومسلم)

Artinya : “Abdullah Ibn Umar berkata, bahwa seorang laki – laki telah bertanya kepada Rasulullah SAW., “ Islam seperti apakah yang paling baik? Nabi menjawab, “ Memberi makan dan mengucapkan salam, baik kepada yang kamu kenal maupun kepada yang tidak kamu kenal.” ( H.R. Bukhari dan Muslim )

Dalam hadits lain juga diterangkan tentang siapa yang pertama kali harus mengucapkan salam, yaitu orang yang dalam kendaraan kepada yang berjalan kaki, orang yang berjalan kepada yang duduk, kelompok yang sedikit kepada kelompok yang besar. Sebagaimana dijelaskan dalam hadits :

عن ابى هريرة رضي الله عنه أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: يسلم الراكب على الماشى والماشى على القاعد والقليل على لكثير. متفق عليه وفى رواية للبخاري: والصغير على الكبير.

Artinya : “Abu Hurairah r.a. berkata, ‘ Rasulullah SAW bersabda, orang yang berkendaraan member salam kepada yang berjalan, dan yang berjalan member salam kepada yang duduk, dan rombongan sedikit member salam kepada rombongan yang banyak”

(H.R. Bukhari dan Muslim) Dalam riwayat Bukhari: “ Dan yang kecil member salam kepada yang besar. ”

Salam juga disunahkan diucapkan dalam berbagai situasi, misalnya ketika hendak masuk rumah orang lain. Sebagaimana dinyatakan dalam Al – Qur’an:

فَإِذَا دَخَلْتُمْ بُيُوتًا فَسَلِّمُوا عَلَى أَنْفُسِكُمْ تَحِيَّةً مِنْ عِنْدِ اللَّهِ مُبَارَكَةً طَيِّبَةً كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الآيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ.

Artinya:

“ Maka apabila kamu memasuki (suatu rumah dari) rumah – rumah (ini) hendaklah kamu member salam kepada ( penghuninya yang berarti member salam ) kepada dirimu sendiri, salam yang ditetapkan dari sisi Allah, yang diberi berkat lag baik. Demikianlah Allah menjelaskan ayat (Nya) bagimu, agar kamu memahaminya. ” (Q.S. An – Nur : 61)

Begitu pula ketika meninggalkan tempat atau rumah disunahkan pula mengucapkan salam. Rasulullah SAW. Bersabda

إذادخلتم بيتا فسلموا على أهله فإذا خرجتم فأودعواأهله بسلام (رواه البيهقى)

Artinya : “Apabila seorang di antara kamu masuk ke dalam suatu rumah, maka hendaklah dia mengucapkan salam. Apabila ia lebih dulu berdiri meninggalkan rumah itu, hendaklah ia mengucapkan atau member salam pula.” (H.R. Al – Baihaqi)

Sebenarnya masih banyak lagi keterangan, baik dari Al – Qur’an ataupun Al – Hadits yang menerangkan keutamaan salam. Diantara hikmahnya, salam dapat menumbuhkan saling mencintai diantara sesama muslim, seperti diterangkan di dalam hadits yang diriwayatkan oleh Muslim dari Abu Hurairah:

ألاأدلكم على ماتحبون به؟ أفشواالسلام بينكم (رواه مسلم)

Artinya : “ Maukah aku tunjukan sesuatu yang dengan itu kamu semua akan saling mencintai? Sebarkanlah salam diantara kamu semua.” (H.R. Muslim)

Oleh karena itu, jika bertemu dengan rombongan, menurut sebagian ulama di makruhkan mengkhususkan salam kepada salah seorang dari mereka karena hal ini akan menyebabkan orang tersebut merasa tidak enak hati kepada yang lainnya.[6]

Menurut sebagian ulama di makruhkan, bahkan ada yang berpendapat hukumnya haram menggunakan isyarah, baik dengan badan, kepala, atau tangan, seperti menunduikan kepala ketika berjumpa dengan orang lain, perbuatan tersebut merupakan kebiasaan orang – orang Yahudi dalam memberikan salam. Sebagaimana diterangkan dalam sebauh hadits yang di riwayatkan oleh Imam Nasa’I dengan sanad jayyid dari Jabir secara marfu.[7]

لا تسلمواتسليم اليهود فإن تسليمهم بالرءوس والأكف. (رواه النسائ)

Artinya : “ Janganlah memberkan salam dengan salamnya orang – orang Yahudi karena salam mereka adalah dengan kepala dan telapak tangan. ” (H.R. Muslim)

b. Menghubungkan kekeluargaan ( Silaturahmi )

c. Memberi makan kepada fakir miskin

Maksud dengan memberi makan adalah mencangkup yang wajib, yaitu zakat dan sunah, yakni sedekah. Bagi mereka yang memiliki harta yang melimpah harus menyadri bahwa dalam hartanya terdapat harta orang lain, yaitu hak fakir miskin dan orang – orang yang lemah. Maka hak mereka harus diberikan karena kelak akan diminta pertanggungjawaban dihadapan mahkamah agung Ilahi.

d. Shalat pada malam hari ketika manusia tidur

Ibadah malam, yakni shalat tahajud sangatlah baik dan utama setelah shalat fardu, bahkan diperintahkan oleh Allah untuk melaksanakannya meskipun hukumya tidak wajib. Sebagaimana firmanNya:

وَمِنَ اللَّيْلِ فَتَهَجَّدْ بِهِ نَافِلَةً لَكَ عَسَى أَنْ يَبْعَثَكَ رَبُّكَ مَقَامًا مَحْمُودًا

Artinya: “Dan pada waktu malam shalat tahajudlah kamu seabagai tambahan sunnah bagimu, semoga tuhanmu memberikan kepadamu kedudukan yang terpuji (mulia).” (Al-Isra : 79)

Waktu malam (sepertiga akhir malam) merupakan salah satu waktu dikabulkannya doa oleh Allah SWT. Dan orang yang melaksanakan shalat malam dijamin akan mendapatkan kebahagianaa, sebagaimana dijelaskan dalam hadits diatas.

Nabi Muhammad SAW. Meskipun telah dijamnin akan mendapatkan kebahagiaan dan dosanya pun pasti diampuni, beliau senantisa melaksanakan shalat malam, hingga kakinya bengkak. Ketika ditanya oleh Siti Aisyah, Nabi menjawab bahwa ia ingin menjadi hamba yang bersyukur. Apabila beliau melakukan hal itu, terlebih lagi umatnya harus lebih tekun jika ingin menggapai kebahagiaan, salah satunya dengan mengerjakan shalat malam.

Ke empat unsur yang telah diterangkan diatas, jika dilaksanakan dengan sebaik – aiknya, serta tidak melupakan kewajiban – kewajiban lainya dalam Islam, maka akan memudahkan masuk surge, yang didlamnya terdapat kebahagiaan dan kesejahteraan yang abadi.

Jadi, pada dasarnya manusia harus melontarkan senyum, salam, sapa, sopan, dan santun yang telah dikatakan oleh K.H Abdullah Gymnastiar, sehingga kita akan menambah sanak saudara, kerabat, teman, persahabatan, dan menjalin ukhuwah Islamiah secara damai.

e. Fiqh Al – Hadits

Diantara anjuran Rasulullah SAW. Agar mendapatkana kebahagiaan kelak di akhirat dan masuk surge dengan sejahtera adalah mengamalkan hal – hal berikut, yaitu: menyiarkan salam, menghubungkan keluarga, member makan pada fakir miskin, dan melakukan shalat pada malam hari ketika manusia sedang tidur.

2.3.2 Pergaulan Tetangga / Masyarakat Pada Adab Duduk di Jalan

عن ابي سعيدالخدري ري رضي الله عنه عن النبي صلى الله عليه وسلم قال: إياكم ولجلوس على لطرقات فقالوا: مالنابد إنماهي مجالسنا نتحدث فيها قال: فإذا أبيتم إلا المجالس فأعتواالطريق؟ قال: غضالبصروكف الأذى وردالسلام وأمرباالمعروف ونهي عن المنكر. (رواه اليبخارى ومسلم وأبوداود)

1. Terjemahan Hadits :

“ Dari Abu Said Al – Khudry r.a., Rasulullah SAW. Bersabda, ‘ Kamu semua harus menghindari untuk duduk diatas jalan ( pinggir jalan ) dalam riwayat lain, dijalan mereka berkata, “ Mengapa tidak boleh padahal itu adalah tempat duduk kami untuk mengobrol. Nabi bersabda, “ Jika tidak mengindahkan larangan tersebut karena hanya itu tempat mengobrol, berilah hak jalan. ” mereka bertanya, “ Apakah hak jalan itu? ” Nabi bersabda, “ Menjaga pandangan mata, berusaha untuk tidak menyakiti, menjawab salam, memerintah kepada kebaikan, dan melarang kepada kemungkaran. ” ( AN : 29 ) ( H.R Bukhari, Muslim, dan Abu Daud )

2. Tinjauan Bahasa :

الطرقاتJama’ dari الطرقyang juga

Merupakan jama’ dari الطريق

Dengan demikian merupakan jama’ dari jama’ yang berarti jalan

Memejamkan, menundukan, menahan pandangan mata عض

Mencegah, menjauhakan dari كف

Bahaya, sesuatu yang membahayakan atau merugikan الاذى

3. Biografi Perawi

Abu Sa’id Al – Khudry, nama lengkapnya adalah Sa’ad Ibn Malik Ibn Sinnan Ibn Ubaid Ibn Tsa’ labah Ibn Ubaid Ibn Al – Ahyar. Ia adalah Khudrah Ibn Awf Ibn Al – Harits Ibn Al – Khjraj Al – Anshari Abu Sa’id Al – Khudry.

Sejak kecil, ia senantiasa mengikuti perang bersama Rasulullah SAW., yaitu mulai dari perang Uhud hingga dua belas kali peperangan setelah itu.

Ia menerima hadits dari Rasulullah SAW., ayahnya, saudaranya, Qatadah Ibn Nu’am, Abu Bakar, Umr Ibn Al – Khaththab, Utsaman Ibn Affan, Ali, Zaid Ibn Tsabit, Ibn Abbas, Abu Musa Al As’ary, Muawiyyah, Jabr Ibn Abdullah, dan lain – lain.

Adapun orang – orang yang menerima riwayat darinya adalah anaknya, Abd. Ar – Rahman, isterinya ( Zaenab binti Ka’ab Ibn ‘Ajrah ) Ibn Umar, Jabir, Zaid Ibn Tsabit, Abu Umamah Ibn Sahal, Muhammad Ibn Lubaid, Ibn Musayyab, Thariq Ibn Sihab, Abu Thufaul, ‘Atha Ibn Abi Rabbah ‘ Atha Ibn Yassar, ‘Atha Ibn Zaid, ‘Iyadh Ibn Abdullah, Abu SALMAH Ibn Abd. Ar – Rahman Ibn ‘Auf dan yang lainya.

Handzalah Ibn Abi Sufyan yang bersumber dari guru – gurunya berkata, “ Tidak ada seorangpun dari sahabat Nabi SAW. Yang lebih Fiqh daripada Abi Sa’id. Al – Wahidi, Ibn Numeir, Ibn Bakir berkata, ” Dia meninggal pada tahun 74 H, ttetapi ada yang mengatakan bahwa ia meninggal pada tahun 64 H, dalam usia 74 tahun. Abu Hasan Al – Mandini berkata “ Dia meninggal pada tahun 63 H. ” Al – Askari berkata, “ Dia meninggal pada tahun 65 H, [8] Ia meninggal pada hari jumat dan dikuburkan di Baqi.”

Menurut Subhi Ash – Shalih, ia meriwayatkan 1170 hadits.[9]sebanyak 46 disepakati oleh Bukhari dan Muslim. Bukhari menyepakati dalam 16 hadits, dan Muslim dalam 52 hadits.

Jika ada orang yang meminta untuk menuliskan hadits darinya, ia berkata, “ Kamu sekalian tidak akan dapat menulis hadits adan tidak akan menjadikannya sebagai Al – Qur’an, tetapi hafalkanlah dari kami sebagaimana kami pun telah menghafalkannya. ”

4. Penjelasan Hadits :

Rasulullah SAW melarang duduk dipinggir jalan, baik ditempa duduk yang khusus, seperti di atas kusri, di bawah pohon, dan lain – lain. Sebenarnya larangan etrsebut bukan pada tepat duduknya, yakni membuat tempat duduk di pinggir jalan itu haram. Terbukti ketika para sahabat mersa keberaten dan berargumen bahwa hanya itulah tempat mereka mengobrol. Rasulullah SAW. Pun membolehkannya dengan sysrat mereka harus memenuhi hak jalan, yaitu berikut ini.

a. Menjaga pandangan mata

Menjaga pandangan merupakan suatiu keahrusan bagi setiap muslim atau muslimat, sesuai dengan perintah Allah AWT. Dalam Al – Qur’an :

قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ.

Artinya : “Katakanlah kepada orang laki laki yang beriman, “ Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemuliaan : yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, esungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.” (Q.S Al – Hujurat : 30)

Hal itu tidak mungkin dapat dihindari bagi mereka yang sedang uduk I pinggir jalan. Ini karena akan banyak sekali orang yang lewat, dari berbagai usia dan berbagai ipe. Maka bagi para lelaki janganlah memandang dengan sengaja kepada para wanita yang bukan muhrim dengan pandangan syahwat. Begitu pula, tidak boleh memandang dengan pandangan sinis atau iri kepada siapa saja yang lewat. Pandangan seperti ini aka menimbulkan kecurigaan, persengketaan, kemarahan dari orang yang dipandangnya, apalgi bagi merrka yangmudah tersinggung. Oleh Karen itu, meeka sedang duduk di pingir jalan harus betul – betul mnjaga pandangannya.

b. Tidak menyakiti

Tidak boleh menyakiti orang – orang yang lewat, dengan lisan, tangan, kaki, dan lain – lain. Dengan lisan misalnya mengata – ngatai atau membicarakannya, dengan tangan misalnya melempar dengan batu – batu kecil atau benda apa saja yang akan menyebabkan orang lewat sakit dan tersinggung: tidak memercikan air, dan lain – lain yang akan menyakiti orang yang lewat atau menyinggung perasaannya.

c. Menjawab salam

Menjawab salam hukumnya adalah wajib meskipun mengucapkannya sunnat. Oleh karena itu, jika ada yang mengucapkan salam ketika duduk jalan, hokum menjawabnya adalah wajib. Untuk lebih jelasnya akan dibahas brikutnya.

d. Memerintah kepada kebaikan dan melarang kepada kemunkaran

Apabila sedang duduk dijalan kemudian melihat orang yang berjalan dengan sombong atau sambil mabuk atau memakai kendaraan dengan ngebut, dan lain – lain, diwajibkan menegurnya atau memberinya nasihat dengan cara yang bijak. Jika kurang mampu, karena kurang memiliki kekuatan untuk itu, doakanlah dalam hati supaya orang tersebut menyadari kekeliruan dan kecerobohannya.

e. Fiqh Al – Hadits

Rasulullah SAW. Melarang umatnya untuk duduk di pinggir jalan, kcuali tidak aa tempat lain untuk mengobrol sealama mapmpu untuk memenuhi hak jalan, yaitu: menjaga pandangan mata, tidak menyakiti yang lewat, menjawab salam, memerintah kepada kebaikan dan melarang kepada kemunkaran.

Berdasarkan uraian di atas bahwa kita dianjurkan untuk tidak diam / duduk di jalan untuk nongkrong, dikarenakan dapat mengganggu orang yang akan lewat. Adapun mereka yang tetap pada pendiriannya ingin tetap di jalan, maka tundukanlah pandangan jangan mengganggu orang lain sambil bersuil dan mengatakan “hai cantik” untuk menggoda perempuan yang sedang lewat. Oleh karena itu, lebih baik kita menghindari untuk berdiam diri di jalan.

2.3.3 Pergaulan Dengan Lawan Jenis

عن ابن عباس رضي الله عنه قال : سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يخطب يقول : لا يخلون رجل بإمرأة الا ومعها ذومحرم ولاتسافرالمرأة الامع ذي مخرم. فقام رجل. فقال : يارسول الله, إن إمرأتى خرجت حاجة وإنى اكتتبت فى غزوة كذا و كذا, فقال: انطلق فحج مع إمرأتك (متفق عليه)

1. Terjamahan Hadits :

“ Ibnu Abbas berkata, ” saya mendengar Rasulullah SAW berkhotbah, “ Janganlah seorang laki – laki bersama degan seorang perempuan, melainkan (hendaklah) besertanya (ada) mahramnya, dan janganlah bersafar (berperian) seorang perempuan, melainkan dengan mahramnya. “ Seseorang berdiri lalu berkata. “ Ya Rasulullah, istri saya keluar untuk haji, dan saya telah mendaftarkan diri pada peperangan anu dan anu. ”. maka beliau bersabda, “ Pergilah dan berhajilah bersam istrimu ” (Mutatafaq Alaih)

2. Tinjauan Bahasa :

يخطب Sedang berkhotbah

يخلو Menyendiri

محرم Muhrim, atau orang yang haram unuk di nikah

تسافر Mengadakan perjalanan

خرجت حاجة Keluar mengerjakan haji

اكتتبت Menulis, atau mendaftar

غزوة Perang

انطلق Berangkat

3. Biografi Perawi :

Nu’man Ibn basyir, nama lengkapnya adalah Abu Abdullah Nu’man, Ibn Basyir, Ibn Sa’dalah, Ibn Tsa’labah, Ibn Ka’ab Ibn Khjraj Al – Anshary : Dilahirkan pada taun XIV, dan termasuk golongan pertama yang lahir dari golongan Anshar setelah hijrah, ia dan bapanya termasuk golongan shabat. Bapaknyamenyaksikan bai al-‘aqabah II. Perang Badar, Perang Uhud bersama Rasulullah SAW.

Ia termasuk golongan pertama dari golongan Anshar yang membai’at Abu Bakar Shiddiq r.a. dan bersama Khalid Ibn Walid, ia mengikuti Ain Tamar pada tahun 12 H. setelah mereka bergerak dari Yamanah.

Ia meriwayatkan 114 hadits dari Rasulullah SAW. Lima hadits disepakati oleh Imam Bukhori dan Muslim. Imam Bukhori menyepakati dalam satu hadits dan Imam Mualim menyepakati dalam empat Hadits.

Ia kemudian tinggal di Syam dan menjadi wali pemerintah Kufah. Na’um terbunuh di Syam, pada bulan Djulhijah tahun 64 H. menurut Abu Khitsinah pada tahun 60.

4. Penjelasan Hadits :

Dalam hadits diatas ada dua larangan, pertama, larangan berduaan antara laki – laki dan perempuan yang bukan mahram dan belum resmi menikah. Kedua larangan wanita untuk berpergian, kecuali dengan mahramnya.

Utuk larangan yang pertama, para ulama telah sepakat bahwa perbuatan seperti itu haram hukumnya, tanpa pengecualian. Dalam hadits lain ditambahkana bahwa kalau laki – laki dan perempuan yang bukan mahram berkumpul, maka yang katiganya adalah setan, sehingga sangat mungkin mereka melakukan hal – hal yang dilarang oleh syara.

Jika ada keperluan kepada wanita yang bukan muhrim, Al – Qur’an telah mengajarkan yaitu melalui tabir :

...وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ .....

Artinya : “……Jika kamu meminta sesuatu keperluan kepada wanita yang bukan muhrim, maka mintalah dari luar dinding …..” {Q.S Al – Azhab (33) : 53}

Larangan tersebut, antara lain dimaksudkan sebagai batasan dalam pergaulan antara lawan jenis demi menghindari fitnah. Alam kenyataannya, di Negara – Negara yang mengnut pergaulan bebas, norma – norma hukum dan kesopanann yang merupakan salah satu pembeda antara manusia dan binatang seakan – akan hilang. Hal ini karena kesenangan dan kebebasan dijadikan sebagai rujukan utama. Akibatnya, perzinahan sudah menjadi hal yang tidak aneh, tetapi sudah biasa terjadi, bahkan ditempat – tempat umum sekalipun. Kalau demikian adanya, apa bedanya antara manusia dan binatang?

Oleh karena itu, larangan islam, tidak semata – mata untuk membatasi pergaulan, tetapi lebih _reventi yaitu, untuk menyelqamatkan peradaban manusia. Berduan dengan lawan jenis merupakan salah satu langkah awal untuk terjadinya fitnah. Dengan demikian, larangan perbuatan tersebut, sebenarnya sebagai langkah _reventive agar tidak melanggar norma – norma hokum yang ditetapkan oleh agama dan yang telah dispeakati oleh masyarakat.

Adapun larangan kedua, tentang wanita yang berpergian tanpa mahram, terjadi perbedaan pendapat antara para ulama. Ada yang menyatakan bahwa larangan tersebutr sifatnya mutlak. Dengan demikian, perjalanan apa saja, baik yang dekat maupun yang jauh, harus disertai mahram. Ada yang berpendapat bahwa perjalanan tersebut adalah perjalanan yang jauh yang memerlukan waktu minimal dua hari. Ada pula yang berpendapat bahwa larangan tersebut ditunjukan bagi wanita yang masih muda saja, sedangkan bagi wanita yang sudah tua diperbolehkan, dan masih banyak pendapat lainnya.[10]

Sebenarnya, kalau dikaji secara mendalam, larangan wanita mengadakan safar adalah sangat kondisonal. Seandainya wanita tersebut dapat menjaga diri dan diyakini tidak akan terjadi apa – apa, serta ,merasa ia akan merepotkan mahramnya setiap kali akan pergi, maka perjalanannya di bolehkan, misalnya pergi untuk kuliah, kantor, dan lain – lain yang memang sudah biasa dilakukan setiap hari, apalagi tempat kuliah atau kerjanya dekat. Namun demikian, lebih baik ditemani oleh mahramnya, kalau tidak merepotkan atau tidak menggangunya.

Dengan demikian, yang menjadi standar adalah kemaslahatan dan keamanan. Begitu pula pergi berhaji, kalau diperkirakan akan aman, apalagi saaat ini telaha ada petugas pembimbing haji yang akan bertanggungjawab terhadapa keselamatan dan kelancaran para jemaah haji, maka seoarang waita yang pergi haji dan tidak ditemani oleh mahramnya iperbolehkan kalau memang dia sudah memeuhi persyaratan untuk melaksanakan ibadah haji.

5. Fiqh Al – Hadits

Ialah melarang pergaulan bebas, seorang laki – laki idak diperbolehkan berduaan perempuan yang bukan mahramnya. Diantara keduanya harus ada mahramnya. Wanita pun dilarang mengadakan perjalanan tanpa disertai mahramnya. Akan tetapi, larangan mengadakan perjalanan sendirian bagi wanita adalh sangat kondisional, kalau diyakini bahwa perjalanan tersebut akan aman dari gangguan fitnah, apalagi kalau dekat, hal itu diperbolehkan.

Jadi pergaulan antara Laki-laki dan wanita itu pada dasarnya dibolehkan, akan tetapi kita harus mampu menjaga pandangan, menahan nafsu untuk tidak berduaan, jangan membuat orang curiga, dan dalam berinteraksi antara keduanya harus lebih dari dari dua orang. Supaya kita mampu menjaga nafsu kita terhadap godaan syetan yang terkutuk.

2.3.4 Interaksi Pengetahuan

Sekarang ini dunia memasuki era globalisasi. Era globalisasi merupakan akibat dari perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi tidak dapat terlepas dari ilmu-ilmu yang mendasarinya antara lain Matematika. Matematika sebagai salah satu ilmu dasar, baik aspek terapannya maupun aspek penalarannya mempunyai peranan peranan penting dalam upaya penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi, oleh karena itu Matematika harus ditanamkan sejak dini .

Siswa yang menguasai pelajaran Matematika sejak SD diharapkan akan dapat kemudahan dalam studinya lebih lanjut. Oleh karena itu pendidikan dan pengajaran Matematika perlu mendapatkan perhatian khusus. Hal ini sesuai dengan penjelasan Herman Hudoyo bahwa “Pengajaran Matematika menjadi sangat perlu mendapat perhatian yang serius agar siswa dalam hidupnya tidak tertinggal dalam memasuki abad globalisasi dan industrialisasi”, (Herman Hudoyo, 1994 : 4)

Dalam GBB kurikulum 1994 dijelaskan bahwa tujuan umum diberikannya Matematika di jenjang pendidikan dasar dan menengah adalah untuk mempersiapkan siswa agar dapat menggunakan Matematika dan pola pikir Matematika dalam kehidupan sehari-hari, dan mempelajari berbagai ilmu pengetahuan lainnya.

Pendapat ini diperkuat dengan sulitnya siswa mendapatkan nilai yang maksimal dalam setiap eValuasi pelajaran Matematika. Hal ini salah satu penyebabnya adalah sifat dari Matematika yang abstrak, yang berkenan dengan konsep-konsep. Agar mudah memahami konsep-konsep Matematika maka mempelajari Matematika harus sesuai dengan urutan yang logis, yang diawali dari yang sederhana menuju yang lebih kompleks. menurut SlaIVin (dalam Utiya Azizah, 1998 : 68) menyatakan “siswa akan lebih mudah menemukan dan memahami konsep-konsep yang sulit apabila mereka dapat mendiskusikan dengan temannya”.

Lebih lanjut Soegito Tjokrodiharjo mendefinisikan pengertian diskusi sebagai berikut “Diskusi adalah situasi dimana guru dan siswa, atau antara siswa dengan siswa yang lain berbincang satu sama lain dan berbagi gagasan dan pendapat mereka”. Berdasarkan pendapat tersebut dapat penulis simpulkan bahwa dengan adanya diskusi, terjadi hubungan timbale balik antara siswa yang satu dengan siswa yang lainnya atau terjadi interaksi antar siswa, sehingga konsep matematika dapat dipahami.

Mengingat peran Matematika sangat penting untuk kelanjutan siswa dalam studinya maka agar prestasi Matematika siswa mencapai hasil yang baik perlu diperhatikan faktor-faktor yang mempengaruhi proses belajar antara lain faktor pergaulan. Dalam buku bimbingan dan penyuluhan disebutkan bahwa : ”Pergaulan anak akan mempunyai pengaruh didalam belajar. Karena itu hendaknya dijaga agar pergaulan anak dengan anak dengan anak-anak yang suka belajar. Hal ini akan mempunyai pengaruh yang besar terhadap motif anak untuk belajar”. (Bimo Walgito, 1989 : 124).

Belajar merupakan aktivitas dari individu yang mengalami pendidikan dan pengajaran yang keberhasilannya banyak dipengaruhi oleh interaksi sosial dalam kelas baik hubungan siswa dengan siswa dengan siswa maupun siswa dengan guru sangatlah penting untuk memotivasi siswa dalam meningkatkan aktivitas belajar sehingga prestasi belajar yang diharapkan dapat tercapai. Sejalan dengan hal tersebut, menurut Linda (dalam Utiya Azizah, 1998 : 147) mengatakan “Sejumlah penelitian menunjukkan bahwa dalam seting kelas, siswa belajar lebih banyak dari teman dari pada dari guru”.

Pendapat lain dikemukakan oleh Dembo(1988) yang dicuplik oleh Elida Prayitno (1989 : 147) dalam buku Motivasi Dalam belajar mengemukakan bahwa siswa butuh pengakuan dari guru dan teman-temannya sebagai sumber motivasi dalam belajar. Banyak siswa yang bergairah dan menampakkan aktivitas yang tinggi dalam belajar bukan karena memiliki motivasi berprestasi, tetapi karena sokongan sosial.

Penulis merumuskan bahwa kebutuhan ingin diperhatikan oleh teman atau orang-orang disekeliling kita akan terpengaruh apabila suasana kelompok atau kelas menuju pergaulan yang baik. Menonjolnya seorang siswa dalam kelompok atau kelasnya biasanya akan menimbulkan rsa iri pada diri anggota yang lainnya dan ini akan berpengaruh terhadap duasana kelompok. Siswa yang memiliki prestasi tinggi dimungkinkan mereka membanggakan diri, sebaliknya siswa yang berprestasi rendah merasa kurang senang karena diperlukan sebagai orang yang tidak mempunyai kemampuan. Tetapi juga dimungkinkan siswa yang berprestasi baik akan disenangi teman-temannya karena dianggap pandai, sehingga banyak yang ingin selalu mendekatinya. Pada umumnya terjadi hubungan sosial yang baik yakni apabila siswa dapat diterima dikelompoknya dan disenangi teman-temannya ia akan merasa lebih aman, tenang sekaligus memberikan dukungan dalam meningkatkan prestasi belajarnya.

BAB III

SIMPULAN

Pergaulan memiliki makna yang sama dengan etika. Jadi menurut hemat penulis pengertian Etika (Etimologi), berasal dari bahasa Yunani adalah "Ethos", yang berarti watak kesusilaan atau adat kebiasaan (custom). Etika biasanya berkaitan erat dengan perkataan moral yang merupakan istilah dari bahasa Latin, yaitu "Mos" dan dalam bentuk jamaknya "Mores", yang berarti juga adat kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), dan menghindari hal-hal tindakan yang buruk.

Etika dan moral lebih kurang sama pengertiannya, tetapi dalam kegiatan sehari-hari terdapat perbedaan, yaitu moral atau moralitas untuk penilaian perbuatan yang dilakukan, sedangkan etika adalah untuk pengkajian sistem nilai-nilai yang berlaku. Istilah lain yang identik dengan etika, yaitu:

a. Susila (Sanskerta), lebih menunjukkan kepada dasar-dasar, prinsip, aturan hidup (sila) yang lebih baik (su).

b. Akhlak (Arab), berarti moral, dan etika berarti ilmu akhlak.

Pergaulan memiliki dasar-dasar pokok dalam panduan Al-Qur-an, Al-Hadits, lasting manusia, serta budaya dan peradabannya. Sehingga memiliki makna hak dan kewajiban manusia yang harus diperbuat dalam setiap gerak langkahnya.

Adapun dalam pergaulan sehari-hari meliputi: Pergaulan dengan keluarga, masyarakat, lawan jenis, dan interaksi pengetahuan pada proses pembelajaran. Sehingga manusia mampu mengendalikan dirinya serta mampu bersaing dengan masyarakat lainnya.



[1] Dr. Muhammad Muslehuddin (1991 : 48)

[2] Al-Qur-an Surat : As-Saba’ (34) : 28

[3] Al-Qur-an Surat : Al-Anbiyya’ (21) : 107

[4] Etika Nikomacheia, Aristoteles.

[5] Al – Bukhari, Bab Al – Hijrah, V : 63.

[6] Imam Muhammad Ibn Iamail Al – Kahlani, Subulu As – Salam, ( Bandung: Dahlan, t.t. ) IV hlm. 209

[7] Ibid

[8] Dalam Tahdzib At – Tahadzib, III, hal. 416.

[9] Dalam Ulum Al – Hadits, Hal. 370.

[10] Kitab Subulusalam, juz II hlmn . 183 - 184

0 komentar:

Posting Komentar