Pages

Rabu, 02 Juni 2010

PERAWATAN JENAZAH DAN KETENTUAN WARIS

PERAWATAN JENAZAH DAN KETENTUAN WARIS

Setiap manusia pasti akan mengalami kematian, manusia akan mengalami bahwa ia akan menjadi mayat dan dibawa menuju kuburan mereka masing-masing. Kita semua akan mengalami hal itu. Oleh karena itu, kematian bukan sesuatu yang harus ditakuti. Kematian juga tidak mengenal usia, banyak yang muda seusia kita meninggal lebih dahulu daripada orang-orang yang lebih tua. Kematian juga tidak mengenal sehat atau sakit. Banyak kita saksikan orang yang sehat ternyata meninggal lebih dahulu daripada orang yang sakit.

Manusia memiliki kewajiban terhadap jenazah atau mayat diantaranya adalah ta`ziah : memandikan, mengkafani, menyalatkan, dan menguburkan. Karena melakukan hal itu adalah kewajiban, maka kewajiban pula kita mengetahui semua itu.

A. Jenazah

Ada beberapa rangkaian yang harus dilakukan orang hidup terhadap mayat, diantaranya adalah berta`ziah, mengurus jenazah dari mulai memandikan, mengkafani, menyalatkan, kemudian berziarah kubur. Ketentuan tersebut harus diketahui dan dipahami agar dapat dilaksanakan dalam kehidupan.

1. Ta`ziah

Ta`ziah adalah melawat (mengunjungi) orang yang sedangmengalami musibah kematian dan untuk mendo`akan kepergiannya serta menghibur keluarga korban atas musibah yang menimpa mereka. Hokum berta`ziah adalah mandub. Adapun waktu berta`ziah adalah ketika meninggalnya hingga tiga hari; dan dimakruhkan melawat setelah itu, kecuali apabila orang yang melawat itu ada halangan ke luar kota dan baru dapat melawat setelah tiga hari kematiannya.

Bagi orang yang berta`ziah disunnahkan untuk mengatakan kepada keluarga yang terkena musibah.

غفر الله تعالى لميتك وتجوز عنه وتغمده برحمتك ورزقك الصبر على مصيبته وأجرك على مو تى.

Artinya : “Semoga Alloh Swt mengampuni dosa mayatmu, menghapuskan kesalahannya, melimpahkan rahmat kepadanya, dan semoga Alloh memberikan ketabahan atas musibah ini dan memberimu pahala atas kematiannya.”

Selain itu, ada bacaan lain yang pernah di baca oleh Rosululloh Saw.

ان لله ما أخذ وله أعطي وكل شيء عنده بأجل مسمى

Artinya : “Sesungguhnya apa-apa yang diambil-Nya adalah hak-Nya; apa-apa yang diberikan-Nya adalah hak-Nya, dan setiap sesuatu telah ditetapkan di sisi-Nya sesuai dengan waktu yang ditentukan-Nya.”

Berta`ziah lebih utama dilakukan sebelum penguburan karena pada saat itu, mereka sangat bersedih hati. Namun, menurut Malikiyah bahwa Ta`ziah itu lebih utama dilakukan setelah penguburan secara mutlak.

Fungsi dari ta`ziah adalah menghibur keluarga korban, sehingga berta`ziah yang paling utama adalah di saat mereka sangat berduka. Umumnya, mereka berduka pada saat mengetahui kematian sampai tiga hari kematian.

2. Kewajiban Terhadap Jenazah

Jika orang yang sakit itu dipastikan meninggal, maka disunnahkan untuk memejamkan matanya dan mengikat ke dua tulang dagunya dengan menggunakan sorban yang lebar, diikat dari bagian kepalanya. Disunnahkan juga melunakan tulang-tulang sendinya dengan lemah lembut meletakkannya juga di tempat yang tinggi dan menutupnya dengan kain untuk menjaganya dari pandangan mata setelah pakaian yang dipakainya itu di lepas.

Di samping itu, disunnahkan pula untuk mengumumkan kematiannya kepada orang-orang, sekalipun dengan cara menyerukan di pasar-pasar. Hal ini dimaksudkan agar mereka menyaksikan jenazahnya dengan tidak berlebih-lebihan dalam memujinya.

a. Memandikan

Memandikan mayat hukumnya fardlu kifayah bagi orang-orang yang hidup. Apabila ada sebagian dari mereka melakukannya, maka gugurlah (kewajiban) tersebut dari yang lain. Untuk memandikan mayat terdapat beberapa syarat, sebagai berikut.

1) Mayat tersebut adalah seorang muslim. Maka tidaklah wajib memandikan mayat kafir. Syafiiyyah berpendapat bahwa memandikan mayat kafir itu tidak haram karena hal itu dilakukan untuk kebersihan, bukan untuk ibadah.

2) Anak tersebut bukan anak yang gugur (lahir dalam keadaan mati). Menurut sya`fi`iyyah anak gugur yang dilahirkan sebelum sempurnanya masa hamil, yaitu kurang dari enam bulan, adakalanya dilahirkan hidup, maka hukumnya seperti orang dewasa; dan adakalanya juga dilahirkan mati. Dalam hal ini, adakalanya telah berbentuk ciptaan, maka ia juga wajib dimandikan tanpa dishalatkan, dan adakalanya belum berbentuk ciptaan, maka ia tidak wajib di mandikan. Adapun anak gugur yang dilahirkan setelah sempurnanya masa hamil, maka ia wajib dimandikan sekalipun dilahirkan dalam keadaan mati.

3) Badan mayat itu masih ada sebatas ukuran adanya, sekalipun sedikit, sesuai kesepakatan pendapat antara syafi`iyyah dan hanabilah. Hanafiyyah berpendapat bahwa memandikan mayat itu tidak wajib kecuali apabila badan yang ada dari mayat itu lebih banyakatau separuhnya beserta kepalanya. Adapun malikiyyah berpendapat behwa memandikan mayat itu tidak wajib kecuali apabila yang ada dari mayat itu sepertiga badannya, sekalipun dengan kepalanya.

4) Mayat tersebut bukan seorang yang mati syahid.

Dalam memandikan mayat disunnahkan melakukan hal-hal berikut:

1) Memandikannya berulang-ulang hingga tiga kali, yang setiap kalinya dapat merata ke seluruh tubuh badan mayat. Hendaklah pada akhir mandi yang terakhir dicampur dengan kamper atau lainnya dari benda-benda wangi.

2) Mayat itu dimandikan dengan air dingin (air biasa) kecuali karena diperlukan, seperti cuacanya sangat dingin, maka dengan air hangat disunatkan. Hokum ini disepakati oleh syafi`iyyah dan hambaliah. Sedangkan malikiyah berpendapat bahwa antara air hangat dan dingin tidak ada bedanya. Hanafiyah berpendapat bahwa dalam hal apaun air hangat itu lebih utama.

3) Setelah dimandikan dengan sempurna, hendaklah kepala dan janggutnya itu di beri wewangian; dengan syarat wewangian tersebut tidak terbuat dari kunyit dan tidak diletakkan pada anggota badan tempat ia bersujud di atasnya, yaitu dahi, hidung, ke dua tangan, ke dua lutut, dan kedua kaki.

4) Sebelum mayat dimandikan, disunnahkan untuk diwudukan sebagaimana juga sunnat bagi orang yang hidup untuk berwudlu ketika hendak mandi karena junub, kecuali mengumurkan dan memasukan air kedalam hidung mayat. Ke dua hal itu tidak dapat dilakukan dalam mewudhukan mayat, agar air tersebut tidak masuk ke dalam perutnya, yang menyebabkan cepat rusak. Disamping itu hal demikian sangat sulit dilakukan.

Adapun hal-hal yang makruh dilakukan terhadap mayat adalah sebagai berikut:

a) Menyisir rambut kepala dan janggut mayat kecuali menurut Syafi`iyyah. Mereka berpendapat bahwa menyisir rambut dan janggut mayat itu sunnah bila rambutnya kusut. Jika tidak kusut maka menyisir tidak disunnahkan dan tidak pula dimakruhkan.

b) Dimakruhkan untuk memotong kuku, rambut dan kumisnya, serta mencabut bulu ketiak dan bulu di sekitar kemaluannya. Melainkan yang dituntut adalah menguburkan semua apa yang ada padanya. Jika ada sebagian yang jatuh, maka hendaklah dikembalikan kedalam kafannya agar dikuburkan bersamanya.

b. Mengkafani Mayat

Setelah mayat dimandikan, tahap berikutnya adalah mengkafani mayat. Batas minimal mengkafani mayat adalah yang dapat menutup seluruh badannya, baik mayat itu laki-laki ataupun wanita. Mengkafani mayat tidak boleh kecuali dengan sesuatu bahan yang boleh dipakai ketika hidup. Maka mayat laki-laki tidak boleh dikafani dengan kain sutra.

Kain kafan diwajibkan suci dan dimakruhkan berlebih-lebihan, misalnya diberi kafan yang harganya mahal. Pada kain kafan haram ditulis ayat apapun dari Al-Qur-an dan makruh ada warna lain pada kafan itu selain putih, seperti sulaman dan lain sebagainya. Kafan itu terdiri atas tiga lapis kain bagi laki-laki. Adapun bagi wanita, maka yang paling sempurna hendaklah kafannya itu lima lapis, yaitu sarung (kain bawah), baju, kerudung, dan dua kain pembungkus.

Cara mengkafani adalah dengan menghamparkan kain pembungkusnya yang paling bagus dan lebar. Di atas kain tersebut diberi wewangian dan lain sebagainya. Kemudian, kain kain yang kedua diletakkan di atasnya dan diberi wewangian. Begitu juga dengan ketiga ada. Kemudian mayat tersebut diletakkan di atasnya pelan-pelan dengan posisi telentanng, kedua tangannya diletakkan di atas dadanya, tangan kanan di atas tangan kirinya. Kemudian bagian pantatnya diikat dengan secarik kain setelah disisipidengan kapas yang diberi wewangian, sehingga kain tersebut sampai dilingkaran dubur tanpa dimasukkan. Lapisan-lapisan itu hendaklah diikat dengan beberapa tali, untuk menjaga kemungkinan lapisan-lapisan kafan itu lepas ketika mayat iti dibawa. Setelah mayat diletakkan didalam kuburnya, hendaklah tali-tali tadi di lepas dengan harapan mudah-mudahania juga terlepas dari segala kepedihan.

c. Menyalatkan

Setelah dikafani, kemudian mayat dibawa ketempat shalat untuk dishalati. Adapun tata cara shalat jenazah terdiri atas rukun shalat jenazah, sebagai berikut.

1) Niat

2) Empat kali takbir termasuk takbirotul ihrom. Takbir pertama membaca Al-Fatihah, takbir kedua membaca sholawat, takbir ketiga membaca do`a untuk mayat, dan takbir ke empat membaca do`a untuk yang ditinggalkan.

3) Berdiri sampai shalat jenazah itu sempurna, jika tidak mampu maka dibolehkan duduk.

4) Berdo`a untuk si mayit. Menurut syafi`iyyah dan hanabilah do`a dibaca pada takbir ketiga dan ke empat. Sedikitnya membaca do`a pada takbir ketiga adalah.

اللهم اغفر له

Artinya : “Ya Alloh Ampunilah dia...”

Sebaiknya do`a itu lengkap dan sempurna seperti berikut :

اللهم اغفر له وارهمه وعافه واعف عنه وأكرم نزله ووسع مدخله واغسله بالماء والثلخ ولبرد ونقه من الخطايا كماينقى الثوب البيض من الدنس وأبدلهدار خير من دره واهلا خيرا من أهله وزوجا خيرا من زوجه وأدخله الجنة وأعذه من عذب القبروعذب النار

Artinya : “Ya Alloh ampunilah dia, kasihanilah dia, `afiatkanlah dia, maafkanlah dia, sambutlah dia kedatangannya, luaskanlah tempat masuknya (kuburannya), basuhlah ia dengan air, salju, dan es. Bersihkanlah dia dari kesalahan sebagaimana kain putih dibersihkan dari kotoran. Berikanlah kepadanya ganti rumah yang lebih baik dari keluarganya (didunia) dan pasangan (istri) yang lebih baik dari istrinya (di dunia). Masukanlah dia ke dalam surga dan lindungilah dia dari siksa kubur dan azab neraka.”

Adapun do`a yang dibaca pada takbir ke empat adalah:

اللهم لا تحرمنا اجره ولا تفتنا بعده

Artinya : “Ya Alloh janganlah engku putuskan kami dari pahalanya dan janganlah Engkau berikan fitnah (cobaan) kepada kami setelah meninggalnya.

5) Salam setelah takbir kempat.

d. Menguburkan

Kewajiban terakhir orang hidup terhadap orang mati adalah menguburkannya. Ukuran minimal dalamnya adalah sebatas dapat mencegah terciumnya bau mayat dan mencegah (kemungkinan) dibongkar oleh binatang buas. Kemudian, mayit dimasukkan dan disunnahkan untuk dimiringkan ke kanan dengan menghadap kiblat kuburnya. Orang yang meletakkannya itu membaca:

بسم الله وعلى ملة رسولله

Artinya : “Dengan nama Alloh dan atas dasar syari`at agama Rosululloh”

Selain itu disunnahkan juga untuk mengganjal kepala dan kedua kaki mayat dengan tanah atau batu bata dalam kuburnya. Dimakruhkan meletakkan mayat dalam peti kecuali karena perlu, misalnya tanah itu gembur dan empuk, sebagaimana dimakruhkan untuk memberi bantal ataupun kasur dal lain sebagainya dalam kubur.

Setelah mayat itu diletakkan dilubang lahad dan kuburnya itu telah ditutup (diberi langit-langit) dengan menggunakan kayu, maka disunnahkan agar setiap orang yang menyaksikan pemakamannya itu menaburkan tanah itu dimulai dari arah kepala. Ketika menaburkan yang pertama hendaklah membaca:

منها خلقنا كم

Artinya : “Dari tanah itulah Kami ciptakan kamu” {Q.S Taha (20) : 55}.

وفيها نعيدكم

Artinya : “kepada tanah itu Kami kembalikan kamu.” {Q.S Taha (20) : 55}

ومنها نخرجكم تارةأخرى

Artinya : “Dan daripadanya Kami akan mengeluarkan kamu lagi.” {Q.S Taha (20) : 55}

Kemudian, mayat itu ditimbun dengan tanah sehingga menutup kuburnya. Disunnahkan untuk meninggikan tanah yang di atas kuburnya itu setinggi satu jengkal dan dibuat seperti punuk unta.

3. Ziarah Kubur

Berziarah ke kubur hukumnya mandub atau sunat. Hal itu disyari`atkan untuk mengambil hikmah pelajaran dan mengingat akhirat. Menurut hanafiah dan malikiyah, sebaiknya ziarah itu pada jum`at pada hari sebelumnya (Kamis) dan sehari setelahnya (sabtu). Menurut syafi`iyyah bahwa ziarah kubur itu sebaiknya dilakukan di waktu ashar pada hari Kamis hingga terbenam matahari pada hari sabtu. Adapun menurut Hanabilah bahwa tidak hari (khusus) yang lebih baik untuk ziarah kubur.

Bagi yang berziarah kubur sepantasnya untuk membaca do`a, bersikap tunduk, mengambil `tibar dengan orang-orang yang elah meninggal dunia serta membaca Al-Qur-an bagi si mayat, karena itu dapat mendatangkan manfa`at bagi si mayat berdasarkan pendapat yang paling shohih. Diantara lafadz bacaan yang telah ditetapkan adalah hendaknya orang yang melihat kuburan itu membaca:

اللهم ربّ الأرواح الباقية والأجسام البالية والشعور المتمزقة والجلود المتقطعة العظام النخرة التى خرجت من الدنيا وهي بك مؤمنة أنزل عليها روحامنك وسلامامنى

Artinya :”Ya Alloh Tuhan yang memiliki ruh (jiwa) yang kekal, tubuh yang rusak, rambut yang bercerai-cerai, kulit yang terpotong-potong dan tulang yang hancur terpisah-pisah yang keluar dari dunia dalam keadaan beriman kepadaMu, berilah kepadaya kekuasaan dariMu dan kesejahteraan dariku.”

Diantara bacaan do`a yang telah ditetapkan juga adalah :

السلام عليكم يا دارقومؤمنين وأناإنشاءالله بكم لاحكون

Artinya : “mudah-mudahan Alloh mencurahkan kesejahteraan bagi kamu, wahai penghuni kubur dari orang-orang yang beriman, dan bila Alloh menghendaki, maka aku akan menyusulmu.

Hukum berziarah kubur disunahkan bagi laki-laki juga bagi perempuan jika tidak menyebabkan kepada menangis (sambil merintih). Bila menyebabkan hal itu, maka berziarah kubur hukumnya haram baginya. Dalam masalah ini ulama hanabilah dan syafiiyah berpendapat bahwa dimakruhkan berziarah bagi perempuan, baik tua maupun muda, kecuali jika diketahui bahwa dengan keluarnya itu dapat menimbulkan fitnah dan menyebabkan terjadinya hal-hal haram, maka berziarah kubur bagi mereka menjadi haram.

B. Harta Mayat

Seorang mayat sama sekali tidak membawa hartanya sedikit pun kecuali kain kafan yang sangat kecil nilainya. Hanya amal ibadah sewaktu di dunia yang dapat dibawa olehnya. Oleh karena itu, harta si mayat merupakan amanat yang harus dibagi kepada para ahli waritsnya. Bagaimana keentuan warits tersebut? Berikut penjelasannya.

1. Ketentuan Harta Mayat

Sesuatu yang berkaitan dengan harta mayat adalah sepenuhnya dikuasai oleh ahli waritsnya. Namun, sebelum dimiliki oleh para ahli warits, terlebih dahulu harta harta tersebut digunakan untuk hal-hal berikut.

a. Biaya perawatan jenazah

Biaya yang diperlukan oleh orang yang meninggal seperti biaya-biaya untuk memandikan, mengkafani, menghusung dan menguburkannya. Semua itu ditanggung dari harta muwarits secara tidak berlebih-lebihan dan tidak sangat kurang. Seba jika berlebih-lebihan akan mengurangi hak ahli warits dan jika sangat kurang akan mengurangi hak si mayat.

b. Pelunasan Utang

Utang adalah suatu tanggungan yang wajib dilunasi. Utang dapat diklasifikasi kepada dua macam, dainullah (utang kepada Alloh) seperti puasa, zakat dsb. Dan utang kepada manusia (dainul `ibad). Semua utang ini harus dibayarkan terlebih dahulu sebelum harta warisan tersebut dibagikan kepada ahli warits, sebagaimana firman Alloh Swt.

“Setelah diambil untuk wasiat yang diwasiatkan dan atau sesudah dibayar utang-utangnya.....”{Q.S. An-Nisa (4) : 11}

c. Pelaksanan wasiat

Wasiat adalah tindakan seseorang menyerahkan hak kebendaannya kepada orang lain, yang berlakunya apabila yang menyerahkan itu meninggal dunia. Wasiat merupakan tindakan yang semasa hidupnya berwasiat atas sebagian harta kekayaannya kepada suatu badan atau orang lain, wajib dilaksanakan sebelum harta peninggalannya dibagi oleh ahli waritsnya. Orang yang berhak menerima wasiat adalah bukan ahli warits.

2. Ketentuan warits

Dalam ketentuan warits, terdapat beberapa rukun dan sebab mendapatkan warits. Adapun rukun-rukun waris adalah sebagai berikut.

a) Muwaris, yaitu orang yang mewariskan. Hartanya atau mayat yang meninggalkan hartanya.

b) Warits. Yaitu orang yang dinyatakan mempunyai hubungan kerabat baik karena hubungan darah atau sebab perkawinan atau akibat memerdekakan budak.

c) Al-Mauruts atau Mirats yaitu harta peninggalan si mati setelah dikurangi biaya perawatan jenazah, pelunasan utang dan pelaksanaan wasiat.

Adapun sebab-sebab seseorang menerima warits ada tiga hal, yaitu :

a. Hubungan kekerabatan (Al-Qarobah)

Kekerabatan menjadi sebab mewarisi adalah hubungan yang dekat dengan muwarrits, seperti : anak, cucu, bapak, ibu, dll. Atau kerabat jauh seperti paman, saudara sekandung, saudara seayah, dan saudara seibu. Hubungan kerabat yang paling dekat ialah yang paling banyak mendapatkan harta muwarris. Hubungan kekerabatan ini tidak dibatasi untuk pihak lelaki saja, tetapi juga pihak wanita sama-sama berhak mendapatkan harta warisan.

b. Hubungan perkawinan (Al-Musaharoh)

Perkawinan yang sah, menyebabkan adanya hubungan hukum saling mewarisi antara suami dan istri. Hak saling mewaritsi itu selama hubungan perkawinan itu masih tetap berlangsung. Jika mereka telah bercerai maka tidak ada lagi hak saling mewaritsi. Akan tetapi, jika istri tersebut dalam keadaan ditalak raj`i (yang memungkinkan untuk ruju`) selama masa iddah, suaminya meninggal dunia, maka istri tersebut berhak mendapatkan waris dari suaminya.

c. Hubungan karena sebab Al-Wala

Alwala adalah orang yang memerdekakan budak, adapun bagi orang yang memerdekakan budak, maka berhak menerima warits dari budak tersebut 1/6 dari harta peninggalannya.

3. Halangan untuk menerima warits adalah hal-hal yang menyebabkan gugurnya hak ahli warits dari mendapatkan warits dari harta peninggalan muwarris. Adapun halangan tersebut adalah sebagai berikut.

a. Pembunuhan

Semua ulama sepakat bahwa pembunuhan dapat menghalangi seseorang untuk mendapatkan hak warits. Karena tujuan dari pembunuhan tersebut agar ia segera memiliki harta muwarris. Rosululloh saw bersabda dalam hal ini: “Tidak ada hak bagi pembunuh sedikitpun untuk mewaritsi.” (H.R Al-Nasai).

b. Beda agama

Hal itu yang menghalangi seseorang mewarisi adalah apabila antara ahli waris dan muwarris berbeda agama. Misalnya ahli waris beragama Islam, muwarris beragama kristen atau sebaliknya. Halini sebagaimana disabdakan oleh Rosululloh Saw :

Orang Islam tidak mewarisi harta orang kafir, dan orang kafir tidak mewarisi harta orang Islam.” (H.R Bukhori dan Muslim).

c. Perbudakan

Islam sangat tegas tidak menyetujui perbudakan, sebaliknya menganjurkan agar setiap budak dimerdekakan. Perbudakan menjadi penghalang mewarisi bukan karena status kemanusiaannya karena ia dianggap tidak cakap melakukan perbuatan hukum.

4. Ashabul furud, Asobah, dan Hijab

Setelah harta mayat digunakan untuk pengurusan mayat, maka sisanya adalah sepenuhnya milik ahli waritsnya. Ahli warits terdiri atas ashabul furud dan asobah. Ashabul furud adalah orang-orang yang sudah ditentukan pembagiannya seperti:

a. Suami

Suami mendapatkan (1/2) setengah jika tidak terdapat anak atau cucu dan seperempat (1/4) jika ada anak dan cucu.

b. Istri

Istri mendapat seperempat (1/4) jika tidak terdapat anak atau cucu dan seperdelapan (1/8) jika terdapat anak cucu.

c. Anak perempuan setengah (1/2) jika sendirian dan tidak ada anak laki-laki, dan tidak ada anak laki-laki, dan mendapat dua per tiga (2/3) jika berdua atau lebih dan tidak ada anak laki-laki.

d. Ibu

Ibu mendapat sepertiga (1/3) jika tidak terdapat anak atau cucu seper enam (1/6) jika terdapat anak atau cucu dan banyak saudara mayat.

e. Ayah

Ayah mendapat seper enam (1/6) jika terdapat anak asobah jika tidak ada anak laki-laki.

Sedangkan asobah adalah orang-orang yang mendapat sisa setelah ashabul furudh di bagi. Asobah terbagi kepada tiga macam:

a. Asobah bin nafsih seperti anak laki-laki atau cucu laki-laki terus ke bawah dan ayah kakek terus ke atas, lalu saudara laki-laki sekandung dan saudara laki-laki seayah, begitu pula anak keduanya. Lalu, paman yang seayah seibu dan paman seayah. Orang yang berhak mendapat asobah dari semua orang di atas tersebut lebih didahulukan orang yang paling terdekat kerabatnya dengan mayat. Contoh kasus, ahli waris terdiri atas anak laki-laki, ayah, saudara laki-laki sekandung. Maka yang berhak mendapat asobah adalah hanya anak laki-laki. Ayah mendapat 1/6 karena ada anak (lihat ashabul furud) dan saudara laki-laki sekandung tidak dapat sama sekali karena ada ayah.

b. Asobah bil ghoir seperti anak perempuan jika bersama anak laki-laki, cucu perempuan bersama cucu laki-laki, saudara perempuan sekandung bersama saudara laki-laki sekandung dan saudara perempuan seayah bersama saudara laki-laki seayah.

c. Asobah ma`al ghoir seperti anak perempuan bersama anak perempuan.

Contohnya adalah ahli warits terdiri atas suami, seorang anak perempuan dan ibu. Berapa bagian mereka masing-masing.

· Suami mendapat ¼ karena ada anak

· Seorang anak perempuan mendapat ½ karena sendirian

· Ibu mendapat 1/6 karena ada anak

Contoh lain ahli warits terdiri dari ayah, ibu, istri, anak laki-laki, dan dua orang perempuan selain ashabul dan asobah, hal yang harus diperhatikan adalah hijab (penghalang) dalam proses pembagian warits

· Ayah mendapat 1/6 karena ada anak

· Ibu mendapat 1/6 karena ada anak

· Anak laki-laki bersama dua orang anak perempuan mendapat ashobah (sisa) yaitu 4/6

· Untuk seorang anak laki-laki 2/6 dan anak perempuan masing-masing 1/6

Pembagian ini memakai prinsip seorang laki-laki dua kali bagian perempuan.

Hijab secara harfiah berarti penutup atau penghalang, dalam mawarits, istilah hijab digunakan untuk menjelaskan ahli warits yang jauh hubungan kekerabatannya yang kadang-kadang atau seterusnya terhalang oleh ahli warits yang lebih dekat. Orang yang menghalangi disebut hajib, dan orang yang terhalang disebut mahjub.

Diantara asobah furud (ahli warits) ada yang tidak termasuk pada kategori hajib maupun mahjub, artinya tidak dapat menghalangi orang lain atau terhalangi dari menerima warits, yaitu suami atau istri. Selain dari itu, ada yang termasuk kategori hajib tidak masuk mahjub, yaitu anak laki-laki, anak perempuan, ayah, dan ibu, karena ahli warits ini hanya dapat menghalangi orang lain dan tidak pernah ada yang menghalanginya. Hijab terdiri atas dua macam, yaitu hijab hirman dan hijab nuqshon.

a. Hijab hirman

Hijab hirman adalah terhijabnya seorang ahli warits dalam memperoleh seluruh bagian lantaran terwujudnya ahli warits yang lain. Seperti kakek terhalang oleh ayah, nenek terhalang oleh ibu, cucu laki-laki terhalang oleh anak laki-laki dan dua anak perempuan, saudara sekandung terhalang oleh anak laki-laki, cucu laki-laki dan ayah, saudara seayah terhalang oleh anak laki-laki, cucu laki-laki dan ayah, saudara sekandung laki-laki, saudara sekandung perempuan bersama anak/cucu perempuan.

Saudara seibu terhalang oleh anak laki-laki dan perempuan, cucu laki-laki dan anak perempuan, ayah dan kakek. Anak laki-laki saudara laki-laki sekandung mahjub oleh anak laki-laki, cucu laki-laki, ayah atau kakek, saudara laki-laki sekandung atau seayah, saudara perempuan sekandung atau seayah yang menerima ashobah ma`al ghoir.

Anak laki-laki saudara seayah seayah terhalang oleh: anak atau cucu laki-laki, ayah atau kakek, saudara laki-laki sekandung atau seayah, anak laki-laki saudara laki-laki sekandung atau seayah yang menerima ashobah ma`al ghoir.

Paman sekandung terhalang oleh : anak atau cucu laki-laki, ayah atau kakek, saudara laki-laki sekandung atau seayah, anak laki-laki sekandung atau seayah, dan saudara perempuan sekandung atau seayah yang menerima ashobah ma`al ghoir.

Paman seayah terhalang oleh: anak atau cucu laki-laki, ayah atau kakek, saudara laki-laki sekandung atau seayah, anak laki-laki saudara sekandung atau seayah, saudara perempuan sekandung atau seayah yang menerima ashobah ma`al ghoir, dan paman sekandung.

Anak laki-laki paman sekandung terhalang oleh anak atau cucu laki-laki, ayah atau kakek, saudara laki-laki sekandung atau seayah, anak laki-laki saudara laki-laki sekandung atau seayah, saudara perempuan sekandung atau seayah yang menerima ashobah ma`al ghoir dan paman sekandung atau seayah.

Anak laki-laki paman seayah terhalang oleh : anak atau cucu laki-laki, ayah atau kakek, saudara laki-laki sekandung atau seayah, anak laki-laki saudara laki-laki sekandung atau seayah, saudara perempuan sekandung atau seayah yang menerima ashobah ma`al ghoir, paman sekandung atau seayah, dan anak laki-laki paman sekandung.

b. Hijab Nuqshon

Hijab nuqshon adalah terhijabnya sebagian fardu ahli warits lantaran terwujudnya ahli warits yang lain. Akibat adanya hijab nuqshon ini bagian orang yang terhijab menjadi lebih kecil daripada bagiannya semula sebelum terhijab. Ahli warits yang termasuk pada hijab nuqshon ini ada lima orang, yaitu:

1) Suami, dari setengah (1/2) menjadi seperempat (1/4)

2) Istri, dari seperempat (1/4) menjadi seperdelapan (1/8)

3) Ibu, dari sepertiga (1/3) menjadi seperenam (1/6)

4) Cucu perempuan, dari setengah (1/2) menjadi 1/6 atau 2/3

5) Saudari seayah, dari setengah (1/2) menjadi (1/6) atau (2/3)

0 komentar:

Posting Komentar