Pages

Rabu, 02 Juni 2010

BAB I

PENDAHULUAN

A.Latar Belakang Masalah

Salah satu perbuatan yang diperintahkan oleh alloh dalam Al-Qur’an ialah berbuat adil,jujur dan mempunyai moral(ahklak) ytang terpuji baik terhadap diri sendiri,keluarga maupun terhadap lingkungan.perbuatan perbuatan yang diperintahkan oleh alloh itu banyak diterangkan dalam beberapa Firman-Nya.hal ini menunjukan kepada kita bahwa begitu pentingnya didalam hidup kita apabila kita mempunyai sikap yang demikian dan hal tersebut bersifat universal yang apabila dilanggar akan merusak tatanan kehidupan manusia dan apabila sebaliknya kita akan mendapatkan petunjuk setelah kita mempunyai sikap yang dicerminkan dalam Al-qur’an .Sebagaimana Firman Alloh Swt

Ayat tersebut menjelaskan bahwa kita diperintahkan untuk berlaku adil,berbuat baik serta melakukan yang ma’ruf dan menjauhi yang munkar.dari latar belakang masalah diatas maka dari itu penyusun merasa tertarik untuk lebih menggali serta membahas ayat ayat Al-qur’an yang berkaitan dengan masalah keadila,kejujuran dalam perbuatan kita sehari hari dengan merujuk kepada beberapa referensi tafsir

B.Rumusan masalah

Berdasarkan latar belakng masalh diatas,maka penyusun dapat merumuskan masalh yang akan dibahas sebagai berikut :

A Tafsir surat An-Nisa ayat 5 8

1 Lafal ayat dan terjemahnya

2 Asababun Nuzul ayat menurut tafsir Nurul Qur’an

3 Penjelasan ayat menurut Tafsir Nurul Qur’an

B.Tafsir surat Al-Maidah ayat 8

1 Lafal Ayat dan terjemahnya

2 Penjelasan ayat menurut Tafsir Al-Azhar

C.Tafsir surat Al-An’am ayat 152

1. Lafal ayat dan terjemahnya

2. Penjelasan ayat menurut tafsir qur’an dan terjemannya (UII)

D.Tafsir surat Anhl ayat 90

1. Lafal ayat dan terjemahannya

2. Penjelasan ayat menurut Tafsir al-Misbah

E.Tafsir surat Maryam ayat 50

1. lafal ayat dan terjemahannya

2. Penjelasan ayat menurut tafsir Al-Maroghi

F.Tafsir surat As-Syuaro ayat 84

1. lafal ayat dan terjemahannya

2. Penjelasan ayat menurut Tafsir Al-Maroghi

BAB II

PEMBAHASAN

A.Tafsir Surat An-Nisa ayat 58

1.Lafal Ayat dan Terjemah-nya

Artinya : Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha mendengar lagi Maha melihat.

2.Asbabun Nuzul Menurut Tafsir Al-Azhar

Menurut al-Hafizh Ibnu Katsir didalam tafsirnya; “ banyak ahli-ahli tafsir telah mengatakan bahwasannya ayat ini diturunkan berkenaan dengan diri Utsman bin Thalhah bin Abi Thalhah. Dia ini adalah anak paman dari Syibah bin Usman bin Abu Thalhah. Yang ditangan keturunannya terpegang kunci Ka’bah itu sampai sekarang. Usman ini masuk Islam seketika selesai perjanjian gencatan senjata itu bersama Khalid bin Walid dan Amr bin Ash.

Ibnu Katsir menulis seterusnya; “Sebab turunnya ayat ini ialah seketika Rasul meminta kunci Ka’bah daripadanya sewaktu penaklukan Makkah lalu menyerahkannya pula kepadanya kembali.

Setelah itu Ibnu Katsir menyalinkan beberapa riwayat kejadian itu, diantaranya suatu riwayat dari Ibnu Ishak. Bahwa sesudah Rasul masuk ke Makkah dan orang-orang sudah mulai tentram, keluarlah beliau menuju Baitullah. Lalu beliau thawaf tujuh kali lingkaran dengan tidak turun dari kendaraannya, dimulailah dengan menyentuhkan tongkatnya yang berkeluk dalam tangannya.

Ibnu Jarir pun membawakan tafsir ini. As-sayuti menambahkan bahwa ayat ini nyatalah diturunkan didalam Ka’bah.

Ibnu jarir menambahkan bahwa Umar bin Khatab berkata; “Tatkala rasul telah keluar dari dalam Ka’bah dengan membaca ayat ini, telah berkata; ‘Ayah bundaku penebus dari beliau, sungguh belum pernah kudengar beliau membaca ayat ini sebelum itu.”

Menurut riwayat yang dibawakan oleh Ibnu Mardawaihi daripada Ibnu Abbas yang memohonkan agar kunci itu diserahkan kepadanya, bukan Ali, Melainkan ayah ibnu Abbas bin Abdul Muthalib.

Sayid Rasyid Ridha dalam tafsirnya menyaksikan bahwa waktu itulah turun ayat, meskipun Umar mengatakan bahwa baru kali itulah dia mendengar rasul membacanya. Sebab seketika rasul telah wafat, lalu Abu Bakar membaca ayat 144 dari surat Ali Imron, yang menyatakan bahwa Muhammad adalah seorang Rasul tuhan, yang rasul-rasul yang dahulu daripadanya sudah meninggal belaka. Pada saat itupun Umar mengatakan bahwa seakan-akan pada hari itulah baru dia mendengar ayat itu. Sebab itu maka pengakuan Umar yang demikian tidaklah berarti bahwa ayat itu baru turun di hari itu, karena Umar baru waktu itu mendengarnya.

Karena Ka’bah itulah jadi persoalan apakah ayat ini turun di dalam Ka’bah seketika rasul menyerahkan kunci kembali kepada Usman bin Thalhah, atau telah lama tyryn sebelumnya, tetapi dibaca nabi kembali waktu itu. Yang penting kita perhatikan adalah isi ayat. Karena isi ayat ini yang dimulai dengan kata “Sesungguhnya Allah memerintahkan,” sebagaimana ahli tafsir Abus Su’ud mengatakan bahwa disini terdapat tiga kata, pertama, kata sesungguhnya, yang menunjukan bahwa ini adalah peringatan sungguh-sungguh. Kedua, dengan menyebut nama Allah, sebagai sumber hukum yang wajib dijalankan. Ketiga, kata memerintahkan, yang ketiga kata ini meminta perhatian kita yang khusus, yaitu supaya amanat ditunaikan, dipenuhi kepada ahlinya, jangan amanat dipandang enteng.

Dan dalam kejadian ini kita menampak bahwa dengan perbuatan beliau mulanya mengambil kunci dari Usman bin Thalhah,jelas sekali bahwa beliau telah memakai kekuasaannya sebagai penakluk. Beliau mempunyai hak penuh sebagai penakluk yang berkuasa meminta kunci itu.. tidak ada satu hukumpun, baik dahulu ataupun sekarang, yang dapat membantah hak nabi yang telah menaklukan makkah itu meminta kunci Ka’bah dari tangan pemegangnya. Itulah amanat kemenangan.

Sejak dari nenek moyangnya Nabi Ibrahim, penduduk Makkah menjadi penjaga Ka’bah yang diakui haknya oleh seluruh Kabilah Arab. Suatu masa datanglah kaum Azad dari Yaman merampas kekuasaan pengawalan itu, sehingga lepaslah dari tangan penduduknya yang berasal dari keturunan Ibrahim dan Ismail itu. Mereka rampas kekuasaan memegang kunci itu. Adapun yang tinggal di Makkah adalah keturunan Adnan, keturunan Ibrahim itu ialah Fihr bin Malik. Fihr inilah yang bernam Quraisy, dan dari dialah diambil nam keturunan itu. Seorang keturunan Quraisy yang bernam Qushaiy membuang dirinya untuk menyusun kekuatan di negri Qudha’ah. Setelah dia kuat dan berpengaruh kembali dia pun pulang. Keturunan Azad yang pernah memegang kekuasaan itu diambilnya menjadi menantu, namanya Abu Khabsyam. Dari dialah Qushaiy meminta seluruh kekuasaannya kembali.

Qushaiy inilah yang menyusun segala adat istiadat Quraisy dalam mengawal dan memuliakan Ka’bah. Dia yang mendirikan “ Darun Nadwah “ untuk tempat berkumpul mustawarah seluruh kepala suku dan perut pacahan Quraisy. Dia memegang Siqayah yaitu menyediakan minuman buat orang yang datang haji. Setelah qushaiy meninggal, dia digantikan oleh puternya Abdi-Manaf.

Abdi manaf meninggalkan empat putera. Yaitu Hasyim, Abdi Syam, Abdul Muthalib dan Naufal. Rupanya diantara anak-anak Abdi Manaf yang empat ini timbullah perlombaan merebut pengaruh dan kekuasaan dengan anak Abdid-Daar, sehingga nyaris terjadi pertumpahan darah. Sebab keempat anak Abdi Manaf ingin menguasai semua. Dan kedua belah pihak sama-sama mempunyai penyokong. Oleh keempat anak Abdi Manaf diserahkanlah kekuasaan ini kepada seorang diantara mereka yang paling terkemuka yaitu Hasyim. Dan Hasyim inilah ayah dari Abdul Muthalib.

Dapatlah dipahami jika Abbas bin Abdul Muthalib bin Hasyim ingin sekali agar anak kunci ka’bah ituterserah kepada mereka, agar Hijabah dan Siqayah terkumpul kembali ke tangan Bani Hasyim. Banyak atau sedikit niscaya mereka mengharapkan kemenangan Muhammad Rasulullah saw. Adalah kemenangan juga bagi Muhammad bin Abdullah bin Abdul Muthalib bin Hasyim.

Tetapi Muhammad bin Abdullah adalah Nabi dan Rasul yang menjadi rahmat buat seluruh alam dan memimpin untuk seluruh bangsa. Beliau memanggil Usman bin Thalhah dan beliau menyerahkan kunci itu kembali seraya menyebut ayat tuhan : “Sesungguhnya Allah memerintahkan supaya menunaikan amanat kepada ahlinya.” Dan Usman ini adalah keturunan dari Abdid-Daar.

Sampai sekarang kunci Ka’bah tetap dipegang oleh Bani Syaibah, keturunan Usman bin Thalhah. Itulah keturuna Quraisy yang disamping bani Hasyim masih ada sampai sekarang ini di negri Makkah.

3.Penjelasan Ayat Menurut Tafsir Al-Azhar

Sekarang terlepas dari sebab turunnya ayat, kita ambillah tujuan yang umun dari lafaz ayat. Berkata Muhammad bin Ka’ab dan Zaid bin Aslam dan Syahr bin Hausyab: “Ayat ini diturunkan untuk Amir-Amir, yaitu pemegang kekuasaan diantara manusia.”

Memang, ayat inilah ajaran Islam yng wajib dipegang oleh penguasa-penguasa, memberikan amanat kepada ahlinya. Orang yang akan diberi tanggung jawab dalam suatu tugas, hendaklah yang sanggup dan bisa memegang tugas itu.

Dan berkata Umar bin Khathab: “Barang siapa yang memegang kuasa kaum muslimin, lalu diangkatnya orang karena pilih kasih atau karena hubungan keluarga, khianatlah dia kepada Allah dan rasul dan kaum muslimin.

Hendaklah tiap-tiap urusan kaum muslimin itu, sejak dari Amir-amir dan lain-lain menempatkan orang bawahannya itu di tempat yang benar, pilih mana yang dapat melaksanakan tugas dengan baik. Jangan seseorang diberi pekerjaan karena permintaannya sendiri atau terdahulu memintanya. Bahkan itulah yang harus dijadikan sebab buat tidak mengangkatnya. Karena tersebut di dalam satu hadits, bahwa suatu kaum datang kepada rasul meminta suatu jabatan, lalu beliau tolak permintaan itu dengan sabda belia:

“Kami tidak berikan kekuasaan pekerjaan ini kepada orang lain yang memintanya.” (diriwayatkan oleh Bukhari)

Didalam ayat ini telah dijelaskan bahwasannya Allah telah memerintahkan kamu. Dengan kata memerintahkan itu jelaslah bahwa mengatur pemerintahan yang baik dan memilih orang yang cakap adalah kewajiban, yang dalam ketentuan hukum Ushul Fiqh dijelaskan, berpahala barang siapa yang mengerjakannya dan berdosa brabg siapa yang menganggapnya enteng saja. Dan dari sini juga dapat dipahami bahwa bagi seorang muslim memegang urusan kenegaraan artinya memegang amanat. Dan urusan bernegara adalah bagian yang tidak dapat dipisahkan dari agama. Tidaklah dapat seorang muslim berlagak masa bodoh dalam soal kenegaraan. Di ayat ini diperintahkan kepada kamu meletakkan amanat kepada ahlinya. Kamu itu adalah orang banyak atau umat. Maka umat itulah yang membentuk pimpinan.

Dalam suatu riwayat Abdullah bin Umar masyhur dengan shalehnya beribadah. Tetapi seketika Amiril Mu’minin Umar bin Khathab sudah luka karena ditikam oleh pengkhianat, seketika beliau menanam suatu komisi yang diketahui oleh Abdurrahman bin Auf untuk menjadi khalifah pengganti beliau. Abdullah bin Umar yang shaleh hanya diizinkan oleh ayahnya untuk menjadi pendengar saja kalau komisi bersidang. Ada orang yang mengusulkan kepada Umar agar anaknya itu dicalonkan pula menjadi pengganti beliau. Beliau menolak sekeras-kerasnya, sebab dalam pandangan beliau, meskipun Abdullah bin Umar shaleh beribadah, belum tentu ia sanggup memegang amanat pemerintahan. Bahkan beliau panggil Abdullah dan beliau beri nasihat supaya selama hidupnya jangan menuntut amanat yang tidak bisa dipikulnya itu.

Lantaran ini maka dalam pandangan hidup seorang muslim menerima jabatan yang bukan ahlinya adalah pengkhianatan.

“Diriwayatkan oleh Bukhari dalam shahihnya, daripada Abu Hurairah r.a.; Bahwasannya Nabi saw bersabda: “Apabila amanat telah dasia-siakan maka tunggulah saatnya.”Ditanya orang.”Bagaimana sia-sianya, ya Rasulullah?”Beliau menjawab: “Apabila suatu urusan telah diserahkan kepada yang bukan ahlinya, maka tunggulah saat (kehancuran)

Dengan dasar semuanya ini menjadi tanggung jawablah bagi Imam kaum muslimin meletakkan suatu amanat pada ahlinya yang sesuai dengan kesanggupan dan bakatnya. Jangan mementingkan keluarga atau golongan sedang dia tidak ahli. Sebab itu ialah khianat kepada Allah, Rasul dan orang yang beriman . Dan orang yang berani menerima suatu amanat kalau merasa diri tidak ahli. Tetapi sebaliknya pula, kalau memang pendapat umum mengetahui dan hati sanubarinya pun insaf bahwa dia dipikuli amanat itu memang karena keahliannya, hendaklah diterimanya, jangan mengelak. Sebab kalau dia mengelak, diapun terlerat oleh kalimat kamu dalam ayat tadi. Kamu yang wajib melakukan perintah menjalankan amanat.

Setelah itu masuklah kita kedalam lapang yang luas. Pada hakikatnya orang ada yang diberi Allah bakat dan keahlian dan ada pula amanat yang mesti dipikulnya. Seorang tukang adalah pemegang amanat. Buruh, ulama, guru, ibu-bapak, suami-istri, dan seluruh kegiatan hidup, yang satu melengkai yang lain. maka tunaikanlah manta dengan sebaik-baiknya.

Menyia-nyiakan amanat dalah khianat. Mengkhiantai amanat adalah salah satu alamat orang munafik. Menerima satu amanat untuk mengkhianatinya adalah penipuan.

Kata-kata manta satu rumpun dengan kalimat aman. Kalau tiaporang memegang amanatnya dengan betul, akan manlah negeri dan bangsa. Dan kalimat manta berkaitan pula dengan iman. Iman dalah kepercayaan dan amanat adalah bagaimana melancarkan iman itu. Dan simpulan amanat ialah amanat Allah kepada insan, agar menuruti kebenaran yang dibawa oleh Rasul-rasul. Amanat ini pernah ditawarkan kepada langit, bumi dan gunung. Namun semuanya berat memikulnya dan menolak dengan segala kerendahan. Maka tampilah kita insane ini kemuka menyangupi amanat itu, sayanglah manusia selalu aniaya dan tida berterimak kasih. (Lihat al-Ahzab ayat 72)

Kemudain datanglah sambungan ayat .”Dan apabila kamu menghukum di antara manusia, hendaklah kamu hukumkan dengan adil.”

Inilah pokok kedua dari pembinaan pemerintah yang dikehendaki Islam. Pertama tadi aialah menyerahkan amanat kepada ahlinya. Memikul pejabat yang sanggup memikul. Yang kedua adalah menegakkan keadilan. Hukum yang adil bukan yang zalim. Pemegang kekuasaan hukum hendaklah mengingat sumber hukum yang asli, yaitu hukum Allah, dan tegakkanlah itu.

Pada suatu hari Ali bin Abi Thalib berhadapan perkara dengan seorang Yahudi di hadapan Qhadi Syuraih. Qhadi terlanjur memanggil beliau dengan gelarnya Abu Hasan. Beliau tegur Qhadi di dalam menghadapi dua orang yang sedang berperkara:

  1. Hendaklah samakan mereka masuk kedalam majelis, jangan ada yang didahulukan.
  2. Hendaklah sama duduk mereka di hadapan Qhadi.
  3. Hendaklah Qhadi menghadapi mereka dengan sikap yang sama.
  4. Hendaklah keterangan-keterangan mereka sama didengarkan dan diperhatikan.
  5. Ketika menjatuhkan hukum hendaklah keduanya sama mendengar.

Imam Syafi’I mengatakan bahwa yang perlu ialah menyamakan sikap kepada orang yang tengah berpekara itu, dan tidak diwajibkan menyamakan rasa hati. Mungkin ada diantara kedua mereka yang lebih dikasuhi atau dipandang lebih benar, tetapi hal itu tidak boleh ditunjukkan dalam sikap, sebab itu bisa mengganggu akan jatuhnya hukum yang adil kelak. Dan kata beliau pula, sekali-kali tidak boleh diajar yang seorang menjawab pertanyaan, supaya dia menang.

Demikian juga orang yang diambil menjadi saksi. Dan beliau mengatakan pula: “Yang mendakwa jangan diajar bagaimana cara mendakwa dan menuntut sumpah. Yang terdakwa jangan diajar bagaimana cara memungkiri dakwa atau mengaku. Saksi-saksi jangan diajar bagaimana memberi kesaksian atau tidak memberikan kesaksian. Karena semua itu bisa menyusahkan salah satu pihak yang sedang berperkara, atau menyakiti hatinya sehingga ia merasa tidak diadilai, melainkan dizalimi, sebab hakim dirasanya berat sebelah. Bahkan menurut Iman Syafi’I, meskipun Hakim berkenalan baik dengan salah seorang yang sedang berpekara itu, namun selama berpekara dia tidak boleh menjamunya makan, dan tidak pula boleh mengabulkan undangan jamunya.

Pendeknya maksud Hakim ialah menyampaikan atau mengantarkan kebenaran ke tempat yang sebenarnya, dengan tidak dicampuri maksud-maksud lain.

Soal-soal ini panjang lebar dibicarakan dalam kitab-kitab fiqh. “Sesunguhnya Allah, dengan sebaik-baiknyalah menasehati kamu.” Artinya menjadi pesan yang baik daripada Allah kepada seluruh kaum beriman supaya kedua pendoman itu dipegang erat-erat, yaitu menyerahkan amanat kepada ahlinya dan menjatuhkan hukum dengan adil.

“Sesungguhnya Allah adalah mendengar, lagi memandang.” (ujung ayat 58)

Didengar oleh Allah, baik ketika kamu yang ,enerima perintah memusyawarahkan siapa yang patut memikul suatu manta, atau seketika kamu berjanji di dalam suatu amanat, atau seketika dua orang yang berpekara di muka hakim sedang berdakwa dan menjawab. Dan Allahpun memandang bagaimana kamu melaksanakan tugas dan kewajibanmu masing-masing. Adakah yang memegang amanat setia menjalankannya, atau adakah seorang hakim benar-benar menjatuhkan hukum engan adil. Bukan telinga dan mata manusia saja yang menyaksikan, tetapi lebih dari itu semua, ialah Pendengaran dan penglihatan Tuhan.

Maka janganlah kamu berlaku sebagai umat yang telah menerima sebagian dari kitab tadi yang telang diisyaratkan pada ayat 53 di atas, sampai disusun Tuhan menjadi pertanyaan: “Bagaimana kalu mereka berkuasa?” Kalau mereka berkuasa sebesar biji jambu perawas pun mereka tdak akan memberi kesempatan kepada manusia. Janganlah sampai demikian hendaknya, kalu kamu wahai kaum yang beriman diberi Allah kesempatan memegang kekuasaan.

Dengan menjaga yang dua itulah, yakni amanat dan adil, keamanan, keadilan dan kemakmuran akan tercapai, sehingga tercapai apa yang pernah disabdakan Nabi, seorang perempuan berjalan seorang diri dari Hirah ke Makkah, tidak ada yang mengganggu keamanannya.

Oleh ahli-ahli dibagilah amanat itu kepada tiga bagian:

  1. Amanat hamba dengan Tuhannya: Mengikuti suruh, menghentikan tegah, mencapai apa yamg diridhaiNya dan menyediakan segenap diri untuk mendekati Tuhan. Maka segala maksiat dan dosa adalah kepada Tuhan.
  2. Amanat kepada sesama hamba Allah: Termasuk menyampaikan pekirim kepada yang berhak menerimanya, menyimpan petaruh (titipan) sampai yang empunya meminta, menyimpan rahasia yang dipercayakan orang, menjaga silaturahmi keluarga, ketaatan menjungjung tinggi undang-undang Negara. Termasuk pula didalam amanat bila pihak yang berkuasa dalam Negara memelihara keamanan rakyat dan juga termasuj amanat ulama memimpin rohani orang banyak. Pelanggar undang-undang adalah pengkhianat, pembuka rahasia Negara kepad musuh adalah pengkhianat. Ulama-ulama yang membangkit-bangkit masalah khilafiyah yang membawa fitnah dalam kalangan umat adalah pengkhianat. Didalam ini termasuk pula memegang amanat rumah tangga, tanggungjawab anak dan istri. Termasuk juga memegang amanat rumah tangga, amanat suami istri.
  3. Amanat insan terhadap dirinya: Menurut Ar-Razi dalam tafsirnya, termasuk dalam ini, amanat didalam memilih mana yang muslihat untuk diri, baik kebahagiaan dunia dan akhirat. Dan jangan mendahulukan kehendak syahwat dan angkara-murka yang akan mendapat celakaa.

Temasuk juga penuntut ilmu pengetahuan yang berfaedah. Bermata-pencarian, jangan menganggur. Ditambahkan lagi ialah menjaga kesehatan, berobat kalau sakit, menjaga diri ketika ada penyakit menular, misalnya meminta suntikan TCD kepada dokter atau tidak minum air mentah ketika kolera terjadi.

Didalam ayat ini didahulukan menyebut amanat dari pada adil. karena amanatnya yang asli didalam jiwa manusia. Kalau amanat telah berdiri, tidaklah sampai terjadi tuduh menuduh, dakwa-mendakwa yang sampai ke muka hakim.

B.Tafsi surat Al-maidah ayat 8

1.Lafal ayat dan terjemahnya (Q.S Al-Maidah:8)

Artinya :Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu Jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk Berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. dan bertakwalah kepada Allah, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.

2.Penjelasan Ayat Menurut Tafsir Nurul-qur’an

Ayat ini mengajak untuk menegakan keadilan .mula mula ia berbicara kepada orang orang yang beriman dan mengatakan . Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu Jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil.

Setelah itu,ayat ini menunjukan kepada salah satu faktor penyimpangan dari keadilan dan memperingatkan kaum muslimin bahwa kebencian dan permusuhan kesukuan atau masalah masalah pribadi ,tidak boleh menghalangi pelaksanaan keadilan dan tidak boleh menyebabkan pelanggaran atas hak hak orang lain karena keadilan adalah sesuatu yang melampui itu semua .ayat diatas mengatakan dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk Berlaku tidak adil…..

Jadi terhadap merekapun kamu harus tetap memberi kesaksian sesuatu dengan hak yang patut mereka terima apabila mereka memang patut menerimanya. Juga, putusilah mereka sesuai dengan kebenaran. Karena, orang mukmin mesti mengutamakan keadilan daripada berlaku aniaya dan berat sebelah. Keadilan harus ditetapkan di atas hawa nafsu dan kepentingan-kepentingan pribadi, dan di atas rasa cinta dan permusuhan, apa pun sebabnya.

Karena pentingnya permasalahan,ayat diatas menelankan masalh keadilan sekali lagi,dan mengatakan …… Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa….

Kalimat ini merupakan penguat dari kalimat sebelumnya, karena sangat pentingnya soal keadilan untuk diperhatikan. Bahwa keadilan itu, adalah suatu kewajiban yang harus ditunaikan tanpa pandang bulu. Karena keadilan itulah yang lebih dekat kepada taqwa kepada Allah, dan terhindar dari murka-Nya. Meninggalkan keadilan adalah termasuk dosa besar, karena bisa menimbulkan berbagai kerusakan hingga robeklah segala aturan dalam masyarakat, dan putuslah segala hubungan antar individu, dan menjadi tengganglah pergaulan sesama mereka.

Dan pelihrahlah dirimu dari murka Allah dan hukuman-Nya, karena tak ada sesuatu apapun dari amalmu yang tersembunyi bagi Allah, baik amal lahiriyah maupun batiniyah. Dan hati-hatilah terhadap balasan Allah terhadapmu, dengan adil, bila kamu meninggalkan keadilan, balasannya didunia adalah kehinaan dan kenistaan, baik itu dilakukan oleh bangsa ataupun individu, sedangkan di akhirat ialah kesengsaraan pada hari hisab.

Dan karena keadilan adalah unsur yang paling penting dalam ketakwaan dan kesalehan ,maka untuk ketiga kalinya ayat diatasmenekankan pula bahwa…… Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan

C.Tafsir surat Al-An’am: 152 (Tafsir qur’an dan terjemahnya ) UII

1.Lafal ayat dan terjemahnya

Artinya :Dan janganlah kamu dekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat, hingga sampai ia dewasa. dan sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil. Kami tidak memikulkan beban kepada sesorang melainkan sekedar kesanggupannya. dan apabila kamu berkata, Maka hendaklah kamu Berlaku adil, Kendatipun ia adalah kerabat(mu)[519], dan penuhilah janji Allah[520]. yang demikian itu diperintahkan Allah kepadamu agar kamu ingat.

2.Penjelasan Ayat Menurut Tafsir Qur’an dan terjemahnya

Pada ayat 151 telah disebutkan 5 dari 10 “Alwasya al-assyaroh “.sedangkan ayat ini menerangkan 4 perkara yang disebutkan dalam ayat 151 yaitu:

a. jangan mendekati harta anak yatim ,kecuali dengan cara yang lebih bermampaat(maksudnya )Dan janganlah kamu mendekati harta anak yatim apabila kamu mengelola urusannya atau bermuamalat dengannya, sekalipun dengan perantara wali atau orang yang menerima wasiat darinya, kecuali dengan perlakuan yang sebaik-baiknya dalam memelihara harta dan mengembangkannya, serta lebih mementingkan kemaslahatan dan membelanjakan harta itu untuk kepentingan pendidikan dan pengajarannya. Dengan itu diharapkan akan dapat memperbaiki kehidupannya di dunia maupun di akhirat.

Larangan untuk mendekati sesuatu adalah lebih nampak daripada sekedar larangan itu sendiri. Hal itu pertama mengandung arti larangan terhadap sebab-sebab yang mengurus kearah itu dan kedua terhadap syubhat-syubhat yang sebenarnya hanya merupakan ta’wil yang diduga-duga saja. Yang demikian itu semua dihindari oleh orang yang bertaqwa, sekalipun dianggap boleh oleh orang-orang yang tamak terhadap harta anak yatim, sebab melalui ta’wil dia memandang syubhat itu termasuk segi-segi halal yang takkan membahayakan terhadap harta anak yatim. Atau dia dipandang lebih banyak memanfaatkannya daripada membahayakannya, seperti halnya dia memakan sesuatu dari harta anak yatim ketika melakukan suatu pekerjaan, yang dalam pekerjaan itu dia memperoleh laba. Padahal kalu dia tidak melakukan pekerjaan tersebut dia takkan mendapatkan laba.

Maksud ayat; peliharahlah harta anak yatim dan janaganlah kamu izinkan dia untuk menghambur-hamburkan sedikitpun dari harta itu dan menyia-nyiakannya atau kamu berlebih-lebihan dalam menggunakannya hingga ia mencapai dewasa. Apabila ia telah mencapai dewasa, maka harta itu serahkanlah kepadanya.

Ar-Asyud, adalah masa seseorang mencapai pengalaman dan pengetahuan. Untuk mencapai masa balignya, ada dua batasan, minimal jika ia telah bermimpi keluar mani yang merupakan permulaan umur dewasa, ketika itu ia menjadi kuat, sehingga keluar dari keadaannya sebagai anak yatim, atau ia termasuk safih (tidak sempurna akal) atau da’if (lemah). Maksimal, adalah umur empat puluh tahun. Namun yang dimaksud disini ialah yang pertama. Yaitu batas minimal, sebagaimana dikatakan oleh Asy-Sya’bi, malik dan lainnya, hal ini biasanya antara umur 15 sampai 18 tahun.

Pengertian ini sebanding dengan firman Allah Ta’ala:

. Dan ujilah[269][1] anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), Maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya. dan janganlah kamu Makan harta anak yatim lebih dari batas kepatutan dan (janganlah kamu) tergesa-gesa (membelanjakannya) sebelum mereka dewasa. barang siapa (di antara pemelihara itu) mampu, Maka hendaklah ia menahan diri (dari memakan harta anak yatim itu) dan Barangsiapa yang miskin, Maka bolehlah ia Makan harta itu menurut yang patut. kemudian apabila kamu menyerahkan harta kepada mereka, Maka hendaklah kamu adakan saksi-saksi (tentang penyerahan itu) bagi mereka. dan cukuplah Allah sebagai Pengawas (atas persaksian itu).

“……kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta) maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya……” (An-Nisa:6)

Kesimpulannya, bahwa yang dimaksud dengan larangan disini adalah setiap perbuatan yang menggerogoti harta anak yatim dan melanggar hak-haknya oleh para penerima wasiat dan lainnya, hingga anak yatim itu mencapai umur dewasa yang badan dan akalnya telah menjadi kuat. Pengalaman menunjukan bahwa seorang anak yang baru saja mengalami mimpi keluar mani justru lemah pendapatnya, sedikit pengalamannya tentang urusan-urusan penghidupan, dan sering dia tertipu dalam melakukan mu’amalat.

Pada zaman jahiliyah manusia hanya menghormati kekuatan saja. Mereka tidak mengenal kebenaran, kecuali orang-orang yang kuat. Oleh karenanya pencipta syariat sangat berpesan terhadap dua orang yang lemah, yaitu wanita dan anak yatim.

Adapun potensi yang digunakan oleh seseorang untuk memelihara harta anak yatim pada zaman sekarang, adalah keseimbangan berfikir dan kedewasaan akal yang bermoral, dengan banyaknya berlatih dan memperoleh pengalaman dalam melakukn mu’amalat. Sering terjadi kefasikan, tipu daya yang dihembuskan oleh para pendukung kejahatan untuk mengganggu para ahli waris dan membujuk mereka supaya tidak berlebih-lebihan dalam memperturutkan kelezatan dan syahwat dengan berbagai macamnya, sehingga jadilah mereka orang-orang yang fakir. Para ahli waris itu kurang sadar atas kelalaian, kacuali bila mereka telah mencapai umur tua, ketika akal mereka telah sempurna dan paham tentang beban-beban kehidupan, disamping memperhatikan tentang nasib anak keturunan.

Dalam hal ini Pencipta syariat yang Maha Bijaksana telah mempersyaratkan agar harta anak yatim itu diserahkn kepada mereka ketika mereka telah mencapai umur, yang biasanya mereka mengalami mimpi keluar mani dan tampakny kedewasaan berdasarkan pengalaman, sebagaimana pernah diterangkan pada surat An-Nisa, yaitu firman Allah Ta’ala:

“ Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin…..” (N-Nisa:6)

b. Keharusan menyempurnakan takaran dan keharusan menyempurnakan timbangan (Maksudnya)

Dan sampaikanlah takaran apabila kamu manakar untuk orang lain atau menerima takaran dari mereka untuk dirimu sendiri, dan sempurnakanlah timbangan apabila kamu menimbang untuk dirimu sendiri pada barabg-barabg yang kamu beli atau kamu menimbang untuk orang lain pada barabg-barabg yang kamu jual. Hendaknya semua ini ditunaikan dengan sempurna dan adil. Janganlah kamu termasuk orang-orang yang curang, sebagaimana yang disifati oleh Allah Ta’ala dengan firman-Nya:

“(yaitu) oaring-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka meminta untuk dipenuhi, dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi” Al-Muthafifin:2-3)

Kesimpulannya, bahwa memenuhi timbangan dan takaran harus dilaksanakan pada dua saat. Yaitu, ketika menjual dan membeli, sehingga seseorang akan rela kepada orang lain, sebagaimana dia rela terhadap dirinya sendiri.

Sedang firman Allah Ta’ala bil qits adalah menunjukan keharusan memelihara keadlian dalam menakar dan menimbang ketika jual beli sedapat-dapatnya.Sesungguhnya Allah ta’ala tidak membebani seorangpun kecuali yang mampu ia lakukan. Yaitu dengan cara melakukannya tanpa kesusahan dan kesulitan. Artinya Allah tidak mewajibkan atas orang yang berjual beli bahan makanan atau semisalnya untuk menimbangnya atau menakarnya dengan cara yang tidak boleh lebih satu biji pun. Akan tetapi mewajibkan kepadany a supaya menepatkan timbangan dan takarannya, baik untuk dirinya ataupun orang lain. hendaklah sama saja dimana ia yakin tidak menganiaya orang lain dengan menambah atau mengurangi yang cukup berarti menurut adat.

Sedang kaidah syariat mengatakan bahwa pembebanan akan dibebankan sesuai dengan kemampuan orang yang menerima beban tanpa menimbulkan kesulitan atau kesukaran padanya. Andaikan orang-orang Islam mengikuti wasiat ini, dan mereka mengamalkannya tentu menjadi luruslah urusan mu’amalat mereka, dan semakin tebal kepercayaan dan amanat di antara sesame mereka. Akan tatapi mereka telah rusak, dan kepercayaan terhadap diri mereka sendiri pun semakin kurang. Namun kepada orang lain mereka percaya karena orang lai itu mengikuti wasiat ini dan semisalnya. Sementara itu Al-qur’anul karim telah menceritakan kepada kita tentang kisah umat yang berbuat curang dalam menakar dan menimbang. Tuhan menghukum merekan dan bertindak sebagai Tuhan Yang Maha Perkasa dan Maha Kuasa lantaran kezaliman yang mereka lakukan, seperti halnya terhadap kaum Syu’aib yang oleh terdapat dalam Firman-Nya surat Hud:85.

Artinya Dan Syu'aib berkata: "Hai kaumku, cukupkanlah takaran dan timbangan dengan adil, dan janganlah kamu merugikan manusia terhadap hak-hak mereka dan janganlah kamu membuat kejahatan di muka bumi dengan membuat kerusakan.

c. Berlaku adil dalam perkataan meskipun pada keluarga (Maksudnya )

Dan hendaklah kalian bersikap adil dalam berbicara apabila kamu mengucapkan suatu perkataan mengenai suatu kesaksian atau hukum atas seseorang, sekalipun yang diberi kesaksian atau keputusan itu ada hubungan kerabat denganmu. Karena dengan keadilan urusan-urusan umat dan pribadi menjadi beres, karena keadilanlah tiang yang kokoh bagi kemakmuran. Oleh karena itu tidak halal bagi seorang mu’min untuk berpilih kasih dalam berbicara pada seeorang karena adanya suatu hubungan kerabat atau lainnya, sebagaimana dalam perbuatan menimbang dan menakar, harus ada keadilan. Jadi, demikian pula harus ada keadilan dalam berbicara.

D.Menunaikan janji kepada Alloh

Janji Allah disini mencangkup beberapa hal sebagai berikut:

  1. Apa yang telah diperintakan oleh Allah Ta’ala kepada uamat manusia lewat lisan para Rosul-Nya.
  2. Apa yang telah Allah datangkan kepada mereka berupa akal, tabiat dan fitrah-fitrah yang sehat
  3. Apa yang dijanjikan oleh manusia sendiri terhadap Allah
  4. Apa yang dijanjikan oleh manusia sesama mereka, sebagaimana Allah ta’ala Firmankan dalam mensifati orang-orang Mu’min

177. Bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat itu suatu kebajikan, akan tetapi Sesungguhnya kebajikan itu ialah beriman kepada Allah, hari Kemudian, malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan) dan orang-orang yang meminta-minta; dan (memerdekakan) hamba sahaya, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat; dan orang-orang yang menepati janjinya apabila ia berjanji, dan orang-orang yang sabar dalam kesempitan, penderitaan dan dalam peperangan. mereka Itulah orang-orang yang benar (imannya); dan mereka Itulah orang-orang yang bertakwa.

“ Dan orang-orang yng menepati janjinya apabila berjanji” (Al-Baqarah:177)

Maka barang siapa yang telah beriman kepada seorang rasul, berarti ia telah berjanji kepada Allah ketika beriman itu, untuk mematuhi perintah dan larangan-Nya. Dan apa saja yang Allah syariatkan kepada umat manusia dan Dia pesankan maka itu semua termasuk (janji Allah) terhadap mereka. Demikian pula apabila seseorang mengharuskan dirinya untuk melakukan suatu kebijakan dengan bernazar, maka hal itupun merupakan suatu janji yang dia janjikan kepada Tuhannya.

D.Tafsir Q.S An-Nahl:90 (Tafsir Al-Misbah)

1.Lafal ayat dan terjemahnya

Artinya :Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) Berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.

2.Penjelasan Ayat Menurut Tafsir Al-Misbah

“Sesungguhnya Allah menyuruh (kalian) berlaku adil dan berbuat kebajikan….” (An-Nahl:90)

Al-‘Adlu terambil dari kata a’dala yang terdiri dari huruf huruf ain,dal dan lam .rangkaian huruf huruf ini mempinyai dua makna yang bertolak belakang,yakni lurus dan sama serta bengkok dan berbeda .Seseorang yang adil adalh yang berjalan lurus dan sikapnya selalu menggunakan ukuran yang sama,bukan ukuran ganda .persamaan itulah yang menjadikan seseorang yang adil tidak berpihk kepada salah seorang yang berselisih

Manusia dituntut untuk menegakan keadilan walau terhadap keluarga,ibu bapak dan dirinya, bahkan terhadap musuhnya sekalipun.keadilan utama yang dituntut adalah dari diri dan terhadap diri sendiri dengan jalan meletakan syahwat dan amarah sebagai tawanan yang harus mengikuti perintah akal dan agama,bukan menjadikannya tuan yang mengarahkan akal dan tuntutan agamanya .

Kata Al-Ikhsan menurut Ar-Roghib digunakan untuk dua hal :pertama,memberi nikmat kepada pihak lain dan kedua,perbuataan baik.karena itu lanjutnya kata ihsan lebih luas dari sekedar ’’ memberi nikmat atu nafkah ’’maknanya bahkan lebih tinggi dan dalam dari kandungan makna ’’adil ’,karena adil adalah ‚’memperlakukannya lebih baik dari perlakuan terhadap anda’sedangkan ihsan adalah Ihsan adalah berbuat baik kepada orang yang berbuat buruk kepadamu

Martabat ihsan yang paling tinggi ialah berbuat baik kepada orang yang berbuat buruk. Hal ini diperintahkan oleh Nabi saw. Diriwayatkan dari As-Syabi’I, bahwa Isa bin Mariyam as berkata, “Ihsan adalah kamu berbuat baik kepada orang yang berbuat buruk kepadamu. Ihsan bukan berbuat baik kepada orang yang berbuat baik kepadamu. “Didalam shalihaini diriwayatkan dari Hadits Ibnu Umar, bahwa Nabi saw. Bersabda;

“Ihsan adalah kamu beribadah kepada Allah seakan kamu melihatnya dan sekiranya kamu tidak melihat-Nya, maka sesungguhnya dia melihatmu.”

Memberi kaum kerabat apa yang mereka butuhkan. Di dalam ayat terdapat petunjuk untuk mengadakan hubungan kekerabatan dan silaturahmi, serta dorongan untuk bersedekah kepada mereka. Meskipun pemberian ini termasuk ihsan yang telah disebutkan, namun pengkhususan di sini menunjukkan adanya perhatian yang cukup besar terhadapnya.setelah menyajikan tiga perkara yang diperintahkan-Nya, selanjutnya Allah menjadikan tiga perkara yang dilarang-Nya:

a.Melarang untuk berlebihan cenderung mengikuti kekuatan syahwat, seperti berzina, meminum khamar, mencuri, dan tamak terhadap harta orang lain.Yaitu apa yang diingkari oleh akal, berupa keburukan-keburukan yang lahir dari kemarahan, seperti memukul, membunuh dan menganiaya manusia.

b.Berlaku dzalim terhadap manusia, dan memperkosa hak-hak mereka.ringkasan, sesungguhnya Allah menyuruh berlaku adil, yaitu melakukan kebaikan sekedar memenuhi bewajiban, berbuat ihsan yaitu menambah ketaatan dan pengagungan kepada Allah dan mengasihi makhluk-Nya di antara yang paling mulia ialah mengadakan silaturahmi.

c. Dan melarang berlebihan dalam meperoleh syahwat yang tidak diterima oleh syari’at dan akal, berlebihan dalam mengikuti dorongan-dorongan amarah, dengan mendatangkan kejahatan kepada orang lain, menganiaya dan mengarahkan bencana kepada mereka, serta menyombongkan diri terhadap manusia dan memalingkan muka dari mereka.

Allah menyuruh kalian untuk melakukan tiga perkara dan melarang dari tiga perkara tersebut, agar kalian dapat mengambil pelajaran, lalu kalian mengerjakan apa yang mengandung ridha Allah Ta’ala, dan kemaslahatan kalian di dunia serta di akhirat.

Dalam buku lain ayat ini ditafsirkan sebagai berikut:

“Sesungguhnya Allah memerintahkan berlaku adil dan berbuat ihsan dan memberi kepada keluarga yang dekat.” (pangkal ayat 90). Tiga hal yang diperintahkan oleh Allah supaya dilakukan sepanjang waktu sebagai alamat dari taat kepada Tuhan. Pertama jalan Adil: menimbang yang sama berat, menyalahkan yang salah dan membenarkan mana yang benar, mengembalikan hak kepada empunya dan tidak berlaku zalim atau menganiaya. Lawan dari adil adalah zalim, yaitu memungkiri kebenaran karena hendak mencari keuntungan diri sendiri, mempertahankan perbuatan yang salah, sebab yang bersalah itu ialah kawan atau keluarga sendiri. Maka selama keadilan itu masih terdapat dalam masyarakat pergaulan hidup manusia, selama itu pula pergaulan aman sentosa, timbul amanat dan percaya-mempercayai.

Sesudah itu diperintahkan pula melatih diri berbuat ihsan. Arti ihsan ialah mengandung dua maksud. Pertama selalu mempertinggi mutu amalan, berbuat yang lebih baik dari yang sudah-sudah, sehingga kian lama tingkat iman itu kian naik.maksud ihsan yang kedua adalah kepada sesama makhluk, yaitu berbuat lebih tinggi lagi dari keadlian. Misalnya kita memberi upah kepada seseorang yang melakukan pekerjaan. Kita berikan kepadanya upah yang setimpal dengan tenaganya. Pembayaran upah yang setimpal itu adalah sikap adil.tetapi jika lebih dari pada yang semestinya, sehingga hatinya besar dan ia gembira, maka pemberian yang berlebih itu dinamai ihsan. Lantaran itu maka ihsan adalah latihan budi yang lebih tinggi tingkatnya dari adil. Misalnya pula adalah seseorang yang berhutang kepada kita. adalah suatu sikap yang adil apabila hutang itu ditagih. Tetapi dia menjadi ihsan bila hutang itu kita maafkan.

Yang ketiga adalah memberi kepada keluarga yang dekat. Ini juga adalah lanjutan dari ihsan. Karana kadang-kadang orang yang berasal dari satu ayah dan ibu sendiripun tidak sama nasibnya, ada yang murah rezeqinya lalu menjadi kaya raya, dan ada pula yang tidak sampai-menyampai. Maka orang yang mampu itru dianjurkan berbuat ihsan kepada keluarganya yang terdekat, sebelum ia mementingkan orang lain.

Ayat ayat yang memerintahkan berbuat kebajikan diatas tidak menjelaskan objeknya.hal ini untuk memberi makna keumuman,sehingga mencakup segala bidang dan objek yang dapat berkaitan dengan keadilan.Ikhsan dan pemberian yang dimaksud,baik terhadap manusia, binatang,tumbuh tumbuhan maupun terhadap benda benda mati dan baik berupa materi perlakuan maupun jasa.Masing masing disesuaikan dengan objek yang dihadapi.

Kata Al-Fahsyaa /keji adalah nama bagi semua perbuatan atau ucapan bahkan keyakinan yang dinilai buruk oleh jiwa dan akal yang sehat,serta mengakibatkan dampak buruk bukan saja bgi pelakunya tetapi juga bagi lingkungannya.

Kata Al-Munkar/Kemungkaran dari segi bahasa,berarti sesuatu yang tidak dikenal sehingga diingkari.itu sebabnya ia dihadapi oleh kata Al-Ma’ruf /Yang dikenal.Dalam bidang budata kita dapat membenarkan :“Apabila ma’ruf sudah jarang dikerjakan,ia bisa beralih menjadi munkar,sebaliknya bila munkar sering dilakukan ia menjadi ma’ruf.“

Munkar bermacam macam dan bertingkat tingkat ada yang berkaitan dengan pelanggaran terhadap Alloh baik dalam bentuk ibadah maupun non ibadah dan ada juga yang berkaitan dengan manusia serta lingkungan.

Dalam pandangan Ibn’Asyur munkar adalah sesuatu yang tidak berkenan dihati orang orang normal serta tidak direstui oleh syariat baik ucapan ataupun perbuatan.

Kata Al-Baghyi/penganiayaan terambil dari kata bagha yang berarti meminta atu menuntut ,kemudian maknanya menyempit sehingga ia digunakan dalam arti menuntut hak pihak lain tanpa hak dan dengan cara aniaya atau tidak wajar. Kata tersebut termasuk segala pelanggaran hak dalam bidang interaksi sosial baik pelanggaran itu lahir tanpa sebab seperti perampokan pencurian maupun dengan atau dalih yang tidak syah,bahkan atua tujuan penegakan hukum tetapi dalam pelaksanaanya melampui batas.

Diakhir ayat Alloh berfirman ” öNà6¯=yès9 šcr㍩.xs? agar kamu dapat selalu ingat yang menjadi penutup ayat ini dapat dipahami sebagai isyarat bahwa tuntuna-tuntuna agama ,atau paling tidsak nilai-nilai yang disebut diatas,melekat pada nurani setiap orang dan selalu didambakan wujudnya .karena nilai-nilai t5ersebut bersifat Universal.Pelanggaranya dapat mengakibatkan kehancuran kemanusiaan.

E.Tafsir Q.S Maryam:50( Al-maroghi)

1.lafal ayat dan terjemahannya

Artinya :Dan Kami anugerahkan kepada mereka sebagian dari rahmat Kami dan Kami jadikan mereka buah tutur yang baik lagi tinggi.

2.Penjelasan ayat menurut tafsir Al-maroghi

Kami anugrahkan kepada mereka sebagian karunia kami,baik yang bersifat agamis maupun yang bersifat duniawi,yang belim perbah diberikan kepada seorngpun diantara alam semesta.kami berikan kepada mereka keturunan suci dan penuh berkah (pengabulan do’a)kelembutan qada yang kami gariskan,keberkatan dalam harta dan anak anak ,dan lain sebagainya diantara kebaikan duniawi serta ukhrowi.

E.Tafsir Q.S Asy-Syu’ara: 84 (Al-maroghi)

1 lafal ayat dan terjemahnya

Artinya : Dan Jadikanlah aku buah tutur yang baik bagi orang-orang (yang datang) Kemudian,

2.Penjelasan ayat menurut tafsir Al-azhar

Kami jadikan mereka buah tutur yang baik dan pujian terhadap mereka selalu bergema disetiap masa dan tercatat dalam lembaran -lembarannya.Ibnu jarir mengatakan ,Aliyyan (tinggi)karena pemeluk seluruh agama memuji mereka semoga kesejahteraan dan keselamatan dilimpahkan kepada mereka semua Alloh telah mengabulkan do’anya yaitu sebagaimana dijelaskan dalam firmannya:

“Kami abadikan untuk Ibrahim itu pujian yang baik dikalangan orang-orang yang datang kemudian yaitu, Kesejahteraan dilimpahkan atas Ibrahim. Demikianlah Kami memberikan balasan kepada orang-orang yang berbuat baik.” (As-Saffat:108-110).

BAB III

PENUTUP

A.Simpulan

Dari uraian yang dipaparkan penyusun diatas maka dapat disiimpulkan beberapa hal yang berkaitan dengan masalah diatas :

1.hendaklah kita berlaku adil terhadap diri sendiri,kel;uarga maupun orang lain

2.berlakubaik terhadap diri sendiri kerabat dan kepada lingkungan yang ada disekitar kita

3.perbanyaklah perbuatan perbuatan yang ma’ruf

4 Jauhilah perbuatan perbuatan yang munkar yang dapat memberikan kemudorotan bukan hanya kepada kita bahkan terhadap lingkungan yang ada disekitar kita



[1] ] Yakni: Mengadakan penyelidikan terhadap mereka tentang keagamaan, usaha-usaha mereka, kelakuan dan lain-lain sampai diketahui bahwa anak itu dapat dipercayai.

0 komentar:

Posting Komentar